19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pemprov Sumut Secepatnya Sesuaikan Penerapan PPKM Darurat pada ASN

Medan, MISTAR.ID

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu segera menyesuaikan pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan sejak 12-20 Juli mendatang.

Sesuai arahan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, kegiatan perkantoran dan tempat kerja esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf yang WFO (Work From Home) dan tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat.

Namun pihaknya masih menunggu secara formal instruksi gubernur tersebut dari Satgas Penanganan Covid-19 Sumut. “Bila ke luar besok per tanggal 12 Juli, segera akan kita sesuaikan instruksi itu. Tapi kita sudah informasikan ke seluruh kepala perangkat daerah,” kata Kepala BKD Setdaprov Sumut Faisal Arif Nasution, Minggu (11/7/21).

Baca Juga:Ini Poin-poin Aturan PPKM Darurat di 15 Daerah Termasuk Medan

Faisal menekankan, penerapan PPKM Darurat di Kota Medan kurang lebih sepuluh hari tersebut, tidak menjadi alasan bagi pejabat maupun ASN di lingkup Pemprov untuk bermalas-malasan. Sebaliknya, pejabat dan ASN Pemprovsu mesti tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya.

Pihaknya menyadari mengawasi 75 persen ASN WFH bukan hal yang mudah. Sebab tidak semua ASN Pemprovsu berdomisili di Kota Medan. Namun BKD telah menyiapkan salah satu metode untuk disarankan kepada seluruh pimpinan OPD.

“Kami sarankan kepala OPD tetap melaksanakan zoom meeting untuk membagi tugas-tugas secara berjenjang ke Kabid masing-masing. Jadi nanti kita minta laporan kinerjanya saja dari Kepala OPD. Kalau urusan perizinan kan sudah ada aplikasi “siaplayani”. Di mana biasa yang datang ke front office bertanya cara dan syarat-syaratnya, setelah itu kembali gunakan aplikasi tersebut,” katanya.

Baca Juga:Medan PPKM Darurat, IDI: Jadikan Rumah Tempat Terbaik

Adapun salah satu contoh yang bisa diadopsi OPD lain untuk pola kerja ASN-nya, seperti yang telah dilakukan UPT paru dan mata Dinas Kesehatan Sumut. UPT tersebut menurutnya dapat menjadi role model selama penerapan PPKM Darurat di Kota Medan. UPT paru dan mata (Dinkes Sumut) itu, sudah diberlakukan sistem piket sehingga sudah berjalan staf pelayan di sana 25 persen. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles