5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pemprov Masih Cari Solusi Pengaturan Mobil Barang di Jalur Berastagi

Medan, MISTAR.ID

Pemprov Sumut masih mencari solusi pengaturan lalu lintas mobil barang di jalur Medan-Brastagi. Ini terkait terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 75 Tahun 2021.

Permenhub itu mengatur tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Ba Ko ce FCC by batas Kabupaten Karo (Medan-Berastagi), dan ruas jalan batas Kota Pematangsiantar-Parapat.

Pemprov Sumut akan berupaya mencari solusi. Sebab, ruas Jalan Medan-Berastagi merupakan jalur logistik yang biasa dilalui truk pengangkut sayur mayur.

Baca Juga:Ingat! Besok, 27 Oktober Jalur Medan-Berastagi Tutup Total, Ini Jam Berlakunya

“Kalau itu total kita setop, nanti tak makan orang Medan, tak makan sayur. Kalau truk itu berhenti, kentang, wortel, tomat, cabai merah, itukan mayoritas dari situ,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Jumat (5/11/21).

Menurutnya, pengaturan bisa berupa jam ganjil atau genap. Namun, itu masih dalam pembahasan.

Baca Juga:Evakuasi Longsoran di Jalan Medan-Berastagi Masih Berlangsung, Danramil 03/SBL Tinjau Lokasi

Di samping itu, untuk jangka panjang Pemprov Sumut akan mempersiapkan jalur alternatif khusus bagi truk pengangkut logistik dari Berastagi menuju Medan, melalui kawasan Kutalimbaru.

“Tapi jangka panjang. Nantinya kita buka jalan yang lewat Kutalimbaru,” ungkapnya. Selain itu, masih dalam pembahasan jangka panjang, Pemprov Sumut juga akan mempersiapkan jalan layang yang menghubungkan Kota Medan menuju Kabupaten Karo.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles