10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Pemko Medan Terima PSU Senilai Rp5 Miliar

Medan, MISTAR.ID

Pemko Medan menerima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan senilai Rp5.492.674.000 dari PT Bursa Konstruksi Sejati. Jumlah ini terdiri dari nilai aset prasarana sebesar Rp3.112.020.000 dan nilai aset sarana sebesar Rp2.380.654.000.

Hal ini terungkap dalam serah terima PSU dari pengembang perumahan De Casa Villa di Jalan Asrama, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia kepada Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan, Arief Sudarto Trinugroho di Balai Kota, Senin (9/11/20).

Adapun PSU yang diserahkan tersebut meliputi lahan prasarana, perkerasan jalan, drainase, box kontrol drainase, taman serta lampu penerangan jalan umum. Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan oleh Pjs Wali Kota dengan Direktur PT Bursa Konstruksi Sejati Dharma Putra Halim yang disaksikan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah dan Kasi Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Medan M Ilham sebagai jaksa pengacara negara.

Baca Juga:Pemko Medan Didesak Terapkan Perda No 5 Tahun 2015

Pemko Medan, kata Arief, sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada PT Bursa Konstruksi Sejati yang telah memberikan kewajibannya menyerahkan PSU Perumahan De Casa Villa. Penyerahan PSU Perumahan sesuai dengan Undang-Undang No.1/ 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Permengadri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah.

Dimana, setiap pengembang perumahan berkewajiban untuk menyerahkan PSU Perumahan dan Permukiman yang dibangun pengembang paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan kepada Pemerintah Daerah.

“Hal ini dimaksudkan untuk menjamin PSU Perumahan tersebut tidak beralihfungsi dan dapat dikelola dengan baik,” kata Arief seraya menambahkan, Pemko Medan juga telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota No.35/ 2020 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Kota Medan untuk memfasilitasi dan sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini.

Baca Juga:Tata Kawasan Heritage Kesawan, Pemko Medan Rehab Gedung Warenhuis

“Di dalam Perwal ini, diatur tentang tata cara penyerahan PSU dan sanksi yang akan diterapkan apabila pengembang tidak mau menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Menurut Arief, saat ini banyak PSU di kawasan perumahan tidak terpelihara akibat tidak dikelola dengan baik oleh pengembangnya. Kondisi itu membuat masyarakat meminta perbaikan kepada Pemko Medan. Namun permintaan tersebut, jelasnya, tidak bisa dilakukan. Sebab, secara ketentuan Pemko Medan tidak bisa memperbaiki PSU sebelum menjadi aset Pemko Medan.

“Konsekuensi dari penyerahan PSU Perumahan ini selain bertambahnya aset, Pemko Medan juga harus menambah anggaran pemeliharan PSU Perumahan dan Permukiman agar menjamin terpeliharanya PSU tersebut,” ujar Arief.

Baca Juga:Pemko Medan Segera Buka Taman Kota Untuk Berolahraga

PT Bursa Kontruksi Sejati sendiri merupakan pengembang ketiga pada tahun 2020 yang menyerahkan PSU-nya kepada Pemko Medan. Sebelumnya, Pemko Medan juga telah menerima penyerahan PSU dari Perumahan Martubung III oleh PT Perumnas dan Perumahan Bumi Seroja Permai di Jalan Ring Road Gagak Hitam.

Sementara Kadis PKPPR, Benny Iskandar menjelaskan, sebelum penyerahan dilakukan, lebih dulu mengajukan permohonan kepada Pemko Medan melalui Dinas PKPPR Kota Medan pada 16 September 2020. Dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan dan penilaian fisik yang dilakukan Tim Verifikasi, Jaksa Pengacara Negara dan perwakilan pengembang pada 25 September 2020.

Adapun aset PSU Perumahan De Casa Villa yang diserahkan yakni prasarana dengan total luas lahan 5.186,70 M2 (0,51 hektar), perkerasan jalan seluas 5.064,05 M2, drainase sepanjang 596,00 M dan box control drainase sebanyak 69 buah. Di samping itu sarana berupa taman (ruang terbuka hijau) dengan total luas lahan 1.190,33 M2, serta utilitas berupa Lampu Penerangan Jalan umum (LPJU) sebanyak 23 titik. (rel/edrin/hm12)

Related Articles

Latest Articles