15.9 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Pemko Medan Segera Tindak Tegas Papan Reklame Bermasalah

Medan, MISTAR.ID

Dianggap merusak wajah dan estetika Kota Medan, Pemko Medan akan segera menertibkan papan reklame bermasalah. Hal itu ditegaskan Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota H Aulia Rachman saat memimpin Rapat Konsolidasi Pengelolaan Pajak Reklame dan Penertiban Reklame Kota Medan di Balai Kota Medan, Kamis (31/3/22).

“Selama ini pendirian papan reklame tidak ada aturan dan banyak yang tidak memiliki izin, kita ingin merapikan semua. Yang tidak punya izin, mohon maaf, akan kita tertibkan,” tegas Aulia. Dikatakannya, sebelum melakukan penertiban, pihaknya akan terlebih dahulu menyurati pihak advertising untuk membongkar sendiri papan reklame miliknya tersebut. Apabila dalam waktu 3×24 jam tidak juga dilakukan, maka papan reklame tersebut langsung dibongkar.

“Tindakan tegas ini kita lakukan demi menata sekaligus merapikan papan reklame yang mengganggu estetika Kota Medan. Kita juga ingin mendapatkan PAD dari pajak reklame,” ujarnya. Aulia mengungkapkan, bahwa pendirian papan reklame di Kota Medan juga banyak yang tumpang tindih serta persaingan yang kurang sehat.

Baca juga: Tak Bayar Pajak, BPPRD dan Satpol PP Medan Bongkar Papan Reklame

“Salah satu kontribusi yang besar untuk mendukung pembangunan yang dijalankan Pemko Medan berasal dari pajak reklame. Oleh sebab itu, kami imbau para pengusaha advertising agar tidak coba-coba menjalankan usahanya tanpa ijin,” katanya.

Dijelaskannya, bahwa Pak Wali Kota bersama Kapolda Sumut menyatakan siap mendukung pembongkaran papan reklame bermasalah, baik itu tanpa izin maupun pendiriannya yang tidak mengindahkan peraturan yang berlaku. “Saya minta pihak kecamatan dan Satpol PP Kota Medan untuk melakukan pendataan, sehingga yang bermasalah bisa langsung disurati,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekda Wiriya Al Rahman mengatakan, Pemko Medan telah melakukan pembongkaran terhadap papan reklame bermasalah dengan dukungan aparat hukum sehingga berjalan dengan lancar.

Berdasarkan temuan di lapangan, pengurusan izin baru dilakukan setelah papan reklamenya berdiri. Ini sudah tidak benar, bahkan ada yang ketika dicek di lapangan ternyata lokasi berdirinya papan reklame tidak diperkenankan. Jadi kita harus tegas untuk menindaknya,” ungkapnya. (rahmad/hm09)

Related Articles

Latest Articles