10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Pemko Medan Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Medan, MISTAR.ID

Pemko Medan meraih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik (Zona Hijau) kategori Pemerintah Kota dengan nilai 89,22 dari Ombudsman Republik Indonesia. Keberhasilan ini tentunya sangat membanggakan, sebab Pemko Medan merupakan pemerintah tingkat kota pertama di Sumut yang berhasil meraih predikat Zona Hijau tersebut.

Sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Pemko Medan karena telah memberikan pelayanan publik yang terbaik tersebut, anggota Ombudsman RI Dadan Suharmawijaya bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyerahkan Piagam Penghargaan Predikat KepatuhanTinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut Jalan Sei Besitang Medan, Selasa (18/1/22).

Usai menerima piagam penghargaan, Bobby Nasution mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan penilaian kepada Pemko Medan terkait pelayanan publik yang ada di wilayah Kota Medan.

Baca juga:Terjerat Ragam Masalah Bansos, Ombudsman Beri Tenggat 30 Hari Kemensos Benahi

“Atas nama Pemko Medan, saya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah melakukan penilaian kepada Pemko Medan dalam melayani masyarakat. Tentunya ini menjadi motivasi bagi semua jajaran di Pemko Medan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi ke depannya,” kata Bobby Nasution.

Sebelumnya Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyampaikan, ada delapan Pemda yang diberi predikat Kepatuhan Tinggi Terhadap Standar Pelayanan Publik atau Zona Hijau, yakni Pemkab Deliserdang dengan nilai (98,90), Pemkab Dairi (93,29), Pemkab Tapanuli Selatan (91,06), Pemkab Humbang Hasundutan (90,37), Pemkab Batubara (89,67). Kemudian Pemko Medan dengan nilai (89,22), Pemko Tebingtinggi (86,51) dan Pemko Pematangsiantar (83,70).

“Berdasarkan hasil survei yang dilakukan, terdapat 8 Pemda yang berhasil meraih Zona Hijau dari 34 Pemda se-Sumut, termasuk Pemprov Sumut. Sementara itu 18 Pemda lainnya meraih predikat Kepatuhan Sedang Terhadap Standar Pelayanan Publik atau Zona Kuning, sedangkan 8 Pemda lagi meraih predikat Pelayanan Buruk atau Zona Merah. Pemenuhan standar menjadi kewajiban para penyelenggara pelayanan publik karena hal ini diatur dalam Pasal 15 Undang-undang No 25 Tahun 2009,” jelas Abyadi.

Baca juga:Pemda Paling Banyak Dilaporkan ke Ombudsman Sumut

Ke depannya, Abyadi berharap kepada Pemda yang berhasil meraih Zona Hijau agar dapat dipertahankan dan ditingkat untuk meraih perolehan nilai tertinggi.

“Untuk Pemda yang meraih Zona Kuning dan Merah agar dapat meningkatkan kinerja dalam hal pelayanan publik. Ombudsman RI Perwakilan Sumut siap dan terbuka bagi Pemda yang ingin berkoordinasi dan konsultasi untuk perbaikan penyelenggaraan layanan publik agar dapat lebih baik lagi kedepannya,” jelasnya. (rahmad/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles