10.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Pemko Medan Keluarkan Aturan PPKM Level 2 Disesuaikan Zona

Medan, MISTAR.ID

Menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor: 188.54/43/INST/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Medan.

Pemko Medan mengeluarkan peraturan agar camat dan lurah mengoptimalkan penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan. Melaksanakan PPKM di lingkungan/kelurahan dan kecamatan mengaktifkan posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zona pengendalian wilayahnya.

Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti di sekolah, perguruan tinggi/akademi, tempat pendidikan/pelatihan tertera dalam surat edaran Wali Kota Medan dengan nomor: 443.2/9421 yang diterima MISTAR, Rabu (6/10/21). Wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan peraturan teknis dari penerapan pendidikan, kebudayaan riset dan teknologi dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca juga:Medan PPKM Level 3, Tenda Penyekatan Dibuka

Sedangkan untuk wilayah yang berada di zona orange melaksanakan pembelajaran melalui tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Hal ini berdasarkan peraturan keputusan bersama menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri agama, menteri kesehatan dan menteri dalam negeri dengan nomor 440-717 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Medan dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Dimana SDLB, MILB, SMPLB dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta kelas. Lalu untuk PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Sementara itu untuk perkantoran bila zona hijau dan zona kuning menerapkan work from home 50% dan work from office juga 50%. Bila berada di zona merah dilakukan work from office 25% dan work from home 75%.

Baca juga:Bobby: Alhamdulillah, PPKM di Medan Sudah Turun ke Level 2

Bagi warung makan/warteg, pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Bila warung makan ada di pusat perbelanjaan atau mal boleh makan dan minum ditempat sebesar 50% dari kapasitas dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

Pengunjung pusat perbelanjaan khusus zona hijau sudah sebesar 75% dengan waktu operasional mal hingga pukul 21.00 WIB. Pada zona kuning operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung 50%. Sedangkan pada zona merah jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dengan jumlah pengunjung sebesar 25%. Pengunjung bioskop di mal juga masih dengan jumlah kapasitas 50%. (anita/hm06)

Related Articles

Latest Articles