18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pemilik Sabu Divonis 4 Tahun Bui

Medan, MISTAR.ID
Terbukti memiliki satu paket sabu seberat 0,8 gram, Indra Lesmana dihukum 4 tahun penjara. Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Abdul Qadir ini, juga membebankan terdakwa membayar denda Rp800 juta subaidar 3 bulan kurungan.

Dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/20), Abdul Qadir menyebutkan, bahwa terdakwa terbukti memiliki sabu yang dibelinya dari Momo (DPO).

Bahkan, ketika ditangkap oleh tiga personil Polsek Medan Kota yakni, Roni H Purba, Affandi dan Charlie Beng Sinaga, dari depan Supermarket yang berada di Jalan Pasar Merah Kelurahan TeladanTimur Kecamatan Medan Kota, terdakwa tidak melakukan perlawanan dan kemudian setelah dilakukan test urine laboratorium yang menyatakan negatif.

Sementara, Penuntut Umum Kejari Medan Risnawati Ginting menyatakan pikir-pikir, karena sebelumnya menuntut terdakwa selama 4 tahun denda Rp800 juta Subsidair 6 bulan kurungan.

Penulis: Amsal
Editor: Andy Hutagalung

Related Articles

Latest Articles