7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pembangunan Ruko di Gabion Belawan Diduga Tak Punya IMB

Belawan, MISTAR.ID

Dua unit bangunan (ruko) yang berada di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Bangunan tersebut disebut-sebut milik Antoni.

Pantauan media, Selasa (12/1/21) di lokasi pembangunan tidak terlihat papan plank IMB. Padahal sesuai ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan, setiap pembangunan diwajibkan memasang papan plank IMB di sekitar pembangunan agar mudah terlihat masyarakat umum.

Bahkan, IMB tersebut syarat utama bagi siapa saja yang mendirikan bangunan di wilayah Pemko Medan. Dimana dana pengurusan ijin ini nantinya masuk dalam kas Pemko Medan sebagai salah satu jenis Pendapatan Asli Daerah (PAD). Nah, bagi siapa saja yang tidak mematuhi Perda tersebut bisa dikenakan sanksi kurungan badan.

Baca Juga:Terkait Bangunan Mess PT DPM Tak Ada IMB, Ini Kata DPRD Dairi

Salah seorang warga di sekitar bangunan yang tidak ingin namanya dipublikasikan mengatakan, bangunan tersebut adalah milik Antoni. Bangunan berlantai dua tersebut rencananya akan dipakai sebagai penangkaran burung walet dan tempat penjemuran ikan di bagian atap gedung.

Sementara Antoni yang disebut-sebut sebagai pemilik bangunan ketika dikonfirmasi terkait masalah itu melalui telepon selulernya, Selasa (12/1/21) mengatakan, surat ijin dimaksud sudah diberikan Camat kepada ayahnya bernama Ahu. “Suratnya dari Camat sudah ada sama ayah saya,” kata Antoni singkat lalu menutup handphone miliknya.

Sementara Ahu, ketika dikonfirmasi di Gudang Bengkel Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan saat merenovasi kapal ikan, menolak memberikan penjelasan secara detail. “Jangan ganggu, saya lagi sibuk,” ujar Ahu sambil menjauh dari awak media.

Baca Juga:Bangunan Mess PT DPM Dikerjakan Tanpa IMB

Namun sejurus kemudian, Ahu kembali mendekati wartawan dan berkata “Kalau orang lagi sibuk jangan diganggu, bisa kena kampak nanti,” ujarnya sembari berlalu.

Perkataan Ahu soal “bisa kena kampak” yang dapat dimaknai sebagai pengancaman itu, justru mendapat tanggapan serius dari Ketua BPC (Belawan Pers Club) Irwan S Pane. Menurut Pane tidak sepantasnya Ahu berbicara seperti itu kepada wartawan. “Tidak seharusnya si Ahu itu ngomong begitu. Bisa kena pidana pengancaman itu nantinya. Kalau memang dia nggak mau dikonfirmasi, ya, cukup bilang saja bahwa tidak bisa dikonfirmasi karena sedang sibuk. Kan, nggak ada masalah,” tegasnya.

Terkait adanya bangunan dua pintu di Gabion yang diduga tidak dilengkapi IMB ini, Camat Belawan Ahmad SP dan Kasi Trantibnya, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. (kamaluddin/hm12)

Related Articles

Latest Articles