17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Pelatih Biliar Dimintai Keterangan Terkait Gubsu Dilaporkan ke Poldasu

Medan, MISTAR.ID
Polda Sumatera Utara menjadwalkan pemeriksaan pelatih biliar Provinsi Sumatera Utara, Khoiruddin Aritonang alias Choki, Selasa (11/1/22). Choki diperiksa sebagai pelapor terkait laporannya terhadap Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, hingga siang ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara masih menunggu kehadiran Khoiruddin Aritonang untuk dimintai keterangan. “Masih menunggu, penyidik masih menunggu sampai dengan pukul 17.00 WIB,” jelas dia.

Hadi tidak bisa memastikan kalau saksi pelapor itu datang untuk memenuhi panggilan. “Kita tunggu saja apakah yang bersangkutan hadir atau tidak,” katanya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumut akan menangani laporan pelatih biliar, Khoiruddin Aritonang alias Choki terhadap Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi secara profesional dan sesuai aturan, termasuk meminta izin ke lembaga terkait.

Baca juga:BEM Nusantara Desak Gubsu Minta Maaf ke Pelatih yang Dijewer di Depan Umum

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan polisi (LP) dan sudah disposisi ke Kasubdit. “Mungkin dalam waktu dekat kita akan mulai bekerja,” ujar Tatan kepada wartawan, Selasa (4/1/22).

Tatan mengatakan, selanjutnya pihaknya akan memeriksa pelapor dan meminta keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak pelapor. Kata Tatan, termasuk juga akan minta izin kepada Kemendagri saat melakukan pemeriksaan terhadap Gubsu.

“Kita akan ikuti aturan. Memeriksa saksi terlebih dahulu, lalu menganalisa bukti-bukti yang disertakan pelapor,” katanya.

Tatan menambahkan, pihaknya juga akan membuka ruang mediasi bagi kedua belah pihak. “Itu sudah dikuatkan dengan Perkap Nomor 8 tahun 2021. Langkah hukum tidak semata dilakukan, namun tetap bisa mengambil langkah restoratif justice. Kita memberikan ruang mediasi kepada semua pihak,” sebutnya.

Tatan menyebut, jika ruang mediasi tersebut dimanfaatkan, berarti akan mengurangi beban tugas dalam menangani perkara tersebut. “Itu harus kedua belah pihak yang meminta, bukan kita yang menawarkan (mediasi),” pungkasnya.

Baca juga:Terkait Laporan Pelatih Biliar Terhadap Gubsu Edy Rahmayadi, Ini Kata Poldasu

Sebelumnya, pelatih biliar Khoiruddin Aritonang alias Choki resmi melaporkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi ke Polda Sumut. Itu dilakukan Choki karena Edy Rahmayadi tidak kunjung menyampaikan permohonan maaf. Dalam surat bernomor STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut itu, Edy dilaporkan atas dugaan tindak pidana sesuai Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHPidana. (saut)

 

Related Articles

Latest Articles