16.4 C
New York
Monday, April 15, 2024

Pelaku UMKM Kuliner: Meski Dine In 20 Menit Lebih Baik dari Take Away

Medan, MISTAR.ID

Pelaku UMKM khususnya pelaku usaha kuliner di Kota Medan menyambut baik peraturan terbaru terkait aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Dalam peraturan terbaru ini disebutkan pelaksanaan kegiatan makan / minum di tempat umum seperti warung makan (warteg), pedagang kaki lima, lapak jajanan terbuka telah diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 WIB dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Seperti yang dikatakan Pemilik Cafe CK Street, Rasyid yang menjual minuman olahan kopi di Jalan Jermal Medan. Selain olahan kopi Cafe CK miliknya juga menjual berbagai cemilan.

Baca juga: Kakek Udin, si Penjual Koran yang Terimbas PPKM

“Kalo untuk kami khususnya UMKM diberlakukanya dine in meski yang hanya 20 menit, lebih baik ketimbang kebijakan sebelumnya yakni di PPKM darurat yang hanya berlaku take away. Walaupun kalo dikaji lebih dalam apa iya orang mau duduk atau nongkrong hanya 20 menit. Karena pesanan sampek meja zaja bisa sampai 5 menitan lebih. Namun tetap ini lebih baik dari kebijakan sebelumnya,” terang Rasyid pada wartawan, Selasa (27/7/2021).

Rasyid bersama rekan-rekannya sebelumnya pernah melakukan aksi long march dari Lapangan Merdeka Medan menuju Kantor DPRD Medan dan Kantor Wali Kota Medan untuk menjual kopi. Aksi yang digelar beberapa waktu lalu bentuk protes mereka karena tidak diperbolehkan masyarakat melakukan makan/minum di tempat atau dine in.

Terpisah, Yusuf, pelaku UMKM yang menjual mie aceh dan kopi di sekitar Jalan Ahmad Yani Medan juga menyambut baik aturan tersebut. Sebab peraturan di PPKM Darurat yang tidak memperbolehkan makan/minum di tempat sempat membuatnya kebingungan.

“Alhamdulillah, dibandingkan peraturan sebelumnya. Karena peraturan kemarin itu pembeli tidak boleh duduk sama sekali sehingga saya kebingungan untuk jualan,” sebut Yusuf.

Baca juga: Poldasu Monitoring Pelaksanaan Take Away Penjual Makanan

Meski pemerintah memberikan batas waktu hanya 20 menit bagi pembeli, Yusuf mengaku hal ini cukup membantu. “Walaupun waktunya sedikit tapi cukup membantu. Memang peraturan ini sedikit menggelikan. Namanya manusia, kalau udah duduk payah bangkit udah pewe (posisi wenak) sehingga agak sungkan untuk memperingatkan pembeli yang duduk,” ujarnya tertawa.

Begitupun Yusuf dan beberapa anggotanya terus mengingatkan pembeli yang duduk dengan adanya aturan terbaru di PPKM Level 4 ini. “Karena kami kemarin sangat terasa pembeli gak bisa duduk makan/minum di tempat. Bahkan petugas terus terusan datang mengingatkan. Mudah-mudahan situasi cepat kembali normal,” harapnya. (Anita/hm06)

Related Articles

Latest Articles