15.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Pekerja Terdampak PPKM Level 4 di Medan Bakal Dapat Subsidi Upah

Medan, MISTAR.ID

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, pemerintah akan memberikan bantuan bagi pekerja yang terdampak Covid-19. Bantuan ini berupa subsidi upah kepada mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan, atau pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut Baharuddin Siagian mengatakan, mereka akan mulai melakukan pendataan terhadap pekerja yang akan diusulkan untuk menerima subsidi upah.

Dikatakan Bahar, rapat awal terkait rencana pemberian subsidi upah ini sudah dilakukan bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga:Subsidi Gaji Hanya Diberikan bagi Pekerja Terdampak PPKM Level 4

“(Rencana) Bantuan Rp1 juta per orang. Tapi itu akan dilihat nanti sesuai kondisi real di lapangan,” kata Bahar menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jumat (23/7/21).
Calon penerima subsidi upah ini akan diusulkan berdasarkan data dari perusahaan. Dalam hal ini, berapa jumlah PHK di satu perusahaan dan sebagainya. Mereka akan diusulkan untuk menerima subsidi upah.

“Utamanya di Medan ini yang level 4. Medan ini kan (PPKM) darurat. Tapi kalau bisa yang level 3 (diusulkan) kenapa tidak,” ungkapnya.

Bahar menambahkan dalam waktu dekat mereka akan rapat kembali untuk membahas rencana pemberian subsidi upah ini.

Baca Juga:Perubahan Formula Penghitungan Upah Buruh Sah!

Direncanakan, pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, pekerja atau buruh penerima upah kemudian terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.

Penerima subsidi upah merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS ketenagakerjaan. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles