9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pegawai Pemko Medan Diciduk Saat Keluyuran di Jam Kerja

Medan | Mistar- Lagi, sebanyak 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang pegawai honorer di lingkungan Pemko Medan kedapatan keluyuran saat jam kerja di sejumlah plaza dan pusat perbelanjaan di Kota Medan, Selasa (15/10/19). Mereka tidak berkutik dan hanya bisa pasrah ketika Tim Gabungan Satpol PP dan Badan Kepegawaian Daerah & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM) Medan merazia mereka.

Tak pelak ketujuh pegawai itu selanjutnya ‘diamankan’ sejenak dan kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan. Selain berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya, mereka juga bersedia dijatuhi Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri juncto Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.21/2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No.53/2010 apabila kembali kedapatan keluyuran pada saat jam dinas.
Ada 4 lokasi yang menjadi sasaran razia yakni Sun Plaza Jalan KH Zainul Arifin, Brastagi Supermarket Jalan Imam Bonjol dan Jalan Gatot Subroto, Lippo Plaza Jalan Imam Bonjol serta Paladium Plaza, persisnya samping Kantor Wali Kota Medan. Razia yang dilakukan mendadak dimulai sekitar pukul 10.00 hingga 15.00 WIB dipimpin Sekretaris Satpol PP Rakhmat Adi Syahputra Harahap didampingi Kabid Penegak Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Ardani.
Sun Plaza yang pertama kali menjadi objek razia. Namun setelah seluruh tempat disisiri, tak satu pun ASN ditemukan. Setelah itu tim gabungan melanjutkan ke Supermarket Brastagi Jalan Imam Bonjol. Di tempat itu tim mendapati seorang ASN Pemprov Sumut dan tidak dilanjutkan dengan pemrosesan. Setelah itu tim gabungan menyambangi Brastagi Supermarket di Jalan Gatot Subroto, kali ini berhasil. Tim gabungan mendapati 3 ASN Pemko Medan tengah berbelanja di supermarket tersebut. Ketiga ASN pun tidak berkutik meski sebelumnya sempat memelas agar dapat dimaafkan. Namun Rakhmat bergeming, ketiga ASN itu pun diminta untuk membuat surat pernyataan.

Ketiga ASN yang kedapatan keluyuran itu, masing-masing HRT, pegawai Dinas Kesehatan, IBFM (Dinas Pertanian dan Kelautan) dan NS (DinasPengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana). Usai menandatangani surat pernyataan, Rakhmat pun mengingatkan agar ketiga ASN tersebut senantiasa menjaga marwah Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dan menjunjung tinggi disiplin.

Yang terakhir, tim gabungan menyisiri Paladium Plaza. Pasalnya, tim gabungan mendapat informasi plaza yang bersebelahan langsung dengan Kantor Wali Kota tersebut sering dikunjungi para ASN pada saat jam kerja. Informasi terbukti, 3 ASN dan 1 orang pegawai honorer kedapatan tengah berseliweran di plaza tersebut. Adapun ketiga ASN yang terjaring itu yakni N, pegawai Bagian Perekonomian Setdako Medan, RL (Bagian Perekonomian), A (Bagian Perekonomian) dan M (pegawai honorer Bagian Perekonomian).

Selain itu tim gabungan juga mendapati 5 pegawai honorer DPRD Sumut di Palladium Plaza. Sebagai bentuk teguran sekaligus mengingatkan agar kelima pegawai honorer tersebut tidak keluyuran lagi pada saat jam dinas, tim gabungan pun melakukan pendataan. Setelah itu kelima pegawai honorer DPRD Sumut dipersilahkan untuk meninggalkan lokasi. (wasgo/hm05)

Related Articles

Latest Articles