10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

PAN Siap Kawal Pelaksanaan RTRW 2021-2041 Untuk Pembangunan Kota Medan

Medan, MISTAR.ID

Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Medan, menyambut baik dan mengapresiasi disahkannya Perda Baru RTRW 2021-2041.

Pendapat fraksi PAN DPRD Medan yang dibacakan Edwin Sugesti Nasution dalam rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim serta dihadiri Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman serta seluruh Anggota DPRD Medan yang hadir maupun secara virtual, Selasa (30/11/21). Mereka meminta kepada Pemko Medan untuk melakukan pengawasan tentang pelaksanaan Peraturan daerah yang telah disahkan 2021-2041, terutama dalam proses pelaksanaan pembangunan.

“Bila masih mengacu pada Perda13 Tahun 2011-2031 harus diambil tindakan dan dikembalikan kepada peraturan yang telah disahkan,” ucap Edwin.

Dukungan Fraksi PAN ini sejalan dengan pesatnya kemajuan teknologi dan pertumbuhan penduduk serta tuntutan pembangunan kota menjadi pertimbangan Perda No.13 Tahun 2011 harus dicabut.

Baca juga:Sempat Alot, Akhirnya RTRW Medan Disetujui Disyahkan Dalam Rapat Paripurna

“Karena itu, Fraksi PAN DPRD Kota Medan mendukung pencabutan terhadap peraturan daerah sebelumnya, ungkapnya lagi.

Dikatakannya, pencabutan ini dilakukan agar dapat menjawab persoalan yang ada dan mengantisipasi potensi tantangan ke depan. Legal formal pencabutan perda RTRW ini menjadi sangat penting dan harus dilaksanakan dengan konsisten, karena tanpa konsistensi yang tegas dari Pemko Medan ini bisa menjadi masalah baru.

“Penataan ruang Kota Medan tidak akan menjadi kota yang tertata sesuai dengan visi pembangunan Kota Medan yang akan dituju yakni ‘terwujudnya Masyarakat Kota Medan yang berkah maju dan kondusif’,” tuturnya.

Dikatakannya, mengenai langkah yang harus ditempuh oleh Pemko Medan berkaitan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga jangan sampai 5 hingga 10 tahun ke depan Kota Medan menjadi tercemar oleh limbah kimia dari Industri.

Untuk itulah, sambung Edwin agar penanganan limbah pada masing-masing industri serta penyusunan regulasi tentang pengawasan dan pengendalian lingkungan sesuai dengan undang-undang tersebut.

Baca juga:LBH Humaniora Gugat Wali Kota Medan ke Pengadilan

Masih dalam rapat tersebut, fraksi-di DPRD Medan setuju dengan pengesahan RTRW yang baru dalam mendukung pembangunan di Kota Medan.

Masih dalam rapat tersebut Ketua DPRD Medan Hasyim dan Wali Kota Medan menandatangani pengesahan RTRW tersebut disaksikan Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman dan Anggota DPRD Medan.(amsal/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles