11.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

PAD Meningkat, Dishub Medan Lelang 65 Titik E-Parking

Medan, MISTAR.ID

Guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menambah kembali pemberlakuan penerapan E-Parking di sejumlah titik. Jika sebelumnya penerapan E-Parking diberlakukan di 22 titik pada 18 ruas jalan (8 kawasan), kini akan ditambah menjadi 65 titik.

Hal itu dikatakan Kadis Perhubungan Medan Iswar Lubis di Lapangan Merdeka Medan, Rabu (12/1/22). Selain penambahan titik E-Parking, kata Iswar, rencana tersebut sejalan dengan dibukanya kembali kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga melalui sistem bagi hasil.

“Sejak kita terapkan E-Parking Oktober lalu, alhamdulillah, kita evaluasi berjalan dengan baik. Meski mungkin masih ada beberapa kekurangan, tapi ke depan kita terus perbaiki sistem dan penerapannya. Bahkan dari penerapan E-Parking ini, kenaikan PAD mencapai 150 persen atau sekitar Rp200 juta,” katanya.

Baca Juga:Pakai E-Parking, Dishub Medan Targetkan PAD Naik 3 Kali Lipat

Iswar mengungkapkan, dari sisi pelayanan, masyarakat merasa terlayani dengan hadirnya E-Parking tersebut. Artinya, masyarakat memiliki keyakinan bahwa uang yang dikeluarkan untuk membayar parkir tidak jatuh pada orang ke orang, melainkan langsung ke kas daerah yang diperuntukkan pembangunan Kota Medan.

“Atas dasar itulah kita berkomitmen untuk mendukung visi misi Pak Wali Kota agar mengutamakan pelayanan dan peningkatan PAD dalam rangka pembangunan kota. Untuk itu, E-Parking ini akan kita kembangkan, yang tadinya hanya 22 titik, kini kita lelang menjadi 65 titik. Sehingga akan ada penambahan 43 titik lagi dengan lelang baru,” jelas Iswar didampingi Sekretaris Dishub Budi Hariono dan Kabid Parkir Kesmedi Sianipar.

Iswar menjelaskan, proses pelelangan dilakukan terbuka untuk seluruh masyarakat baik di dalam maupun luar Kota Medan. Selain itu, perusahaan yang ikut serta harus didukung peralatan dan sistem IT yang mumpuni, serta sistem keuangan atau pembayaran yang mampu menampung dan mengakomodir sistem cashless dari perbankan.

Baca Juga:Selama 24 Hari, PAD dari 22 Titik E-Parking di Medan Naik 150 Persen

“Pelelangan dilakukan secara nasional, perusahaan dari luar Kota Medan juga boleh ikut serta selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk persyaratan teknis. Ini juga sudah kita umumkan di website resmi Pemko Medan. Kami pun berharap melalui rekan-rekan media, informasi ini dapat tersampaikan secara luas dan menyeluruh,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, perusahaan atau pihak ketiga yang ingin berpartisipasi bisa mendaftar ke Kantor Dishub Kota Medan di Jalan Pinang Baris dan sudah dibuka sejak Senin (10/1/22) hingga Minggu (16/1/22) selama 7 hari.

“Saya tegaskan, bahwa sistem pengelolaan E-Parking dengan menunjuk satu pihak itu tidak ada, semua karena kontrak kerja sama dan sudah berakhir Desember kemarin. Intinya yang akan jadi perhatian kami adalah ketersediaan alat, baik alat untuk TapCash maupun dashboard sebagai alat pantau. Kita ingin memastikan apakah alat-alat yang dimiliki mumpuni dan connecting dengan seluruh perbankan. Kemungkinan yang ikut berpartisipasi lebih dari satu perusahaan. Namun  untuk pengelolaannya tetap hanya satu dan kita pilih yang terbaik,” pungkasnya. (rahmad/hm14)

Related Articles

Latest Articles