10.5 C
New York
Monday, April 22, 2024

 Organda Kota Medan: Ingat! Angkut Penumpang Hanya 70 Persen

Medan, MISTAR.ID

Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan mendukung penuh kebijakan atas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan yang sedang berjalan hingga 20 Juli 2021.

“Kita berharap dan mengimbau seluruh elemen angkutan darat, serta para sopir angkutan agar mematuhi dan mendukung penuh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah ditengah PPKM Darurat saat ini,” ujar Sekretaris Organda Medan Jaya Sinaga, Rabu (14/7/21).

Dalam penerapan PPKM darurat  di lapangan, Organda juga mengingatkan para supir angkutan menutup kapasitas penumpang dan diperbolehkan hanya 70 persen. Mereka juga diminta untuk menghindari kerumunan massa.

Baca juga: Gubernur Minta PT Torganda Jangan Intervensi Urusan PSU di Labusel

“Kita ingatkan penumpang tidak boleh penuh. Jika ketahuan full, petugas akan meminta untuk diturunkan di pos penyekatan,” katanya.

Keluhan para sopir angkutan kota, kata Jaya, mereka menghadap bantuan dari pemerintah karena sampai sekarang mereka belum pernah mendapatkan bantuan.

Permasalahan kedua, sebut Jaya, para sopir angkutan kota belum menerima vaksinasi ditengah penerapan PPKM Darurat saat ini. Padahal, menurut dia, para sopir angkutan kota adalah pekerja bidang esensial yang bersentuhan dengan masyarakat.

Baca juga: Mudik Dilarang, Ketua Organda Sumut: Siapa yang Jamin Masyarakat Tak Pulang Kampung?

“Untuk yang ini kita sudah kordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk dilakukan vaksin,” ucapnya.

Meski begitu, Jaya berharap para sopir angkutan kota memaklumi soal peraturan yang sedang berjalan saat ini. Organda, kata dia, tidak bosan-bosan mensosialisasikan kepada mitra mereka untuk selalu menerapkan prokes yang ketat.

“Kita minta patuh terhadap peraturan ini, agar Covid-19 segera berlalu,” pungkasnya. (ial/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles