7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Ombudsman Minta Pemkab Deli Serdang Jawab Sanggahan Calon Kades Cinta Damai Percut Seituan

Medan, MISTAR.ID

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar meminta Pemkab Deli Serdang dan instansi terkait untuk segera memberikan jawabannya atas sanggahan calon di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cinta Damai Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang. Abyadi menegaskan, hak calon tak boleh diabaikan.

Diketahui, Calon Kepala Desa (Cakades) Cinta Damai, Eduard Tua Simatupang melalui tim hukumnya telah melayangkan sanggahan melalui surat tanggal 27 dan 28 April ke Pemkab, Inspektorat, Dinas PMD dan instansi terkait. Sanggahan itu menolak hasil Pilkades yang terindikasi sarat kecurangan.

Menurut Abyadi, Pemkab harus segera memberikan  jawaban  atas sanggahan calon Kades ini. “Ini soal hak calon yang tak boleh diabaikan. Pemkab harus segera menjawab sanggahan itu,” kata Abyadi yang dimintai tanggapannya.

Jawaban segera ini menurut Abyadi sangat diperlukan sebab, tahapan Pilkades diatur dalam rentang waktu yang ketat. Masa sanggahan diketahui selama 30 hari sejak pemilihan tanggal 18 April lalu. Dan setelah masa sanggahan berakhir, berdasarkan jadwal barulah calon Kades terpilih dilantik dua hari setelahnya.

“Pemkab jangan dulu melantik calon terpilih sebelum sanggahan penyanggah dijawab,” tegasnya.

Baca juga:Lantik 112 Pejabat, Bupati Taput Minta Jajarannya Mundur Bila Tak Mampu

Diketahui, agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2022 di Kabupaten Deli Serdang telah dilaksanakan.

Dari 304 Desa di 22 Kecamatan yang berada di Kabupaten Deli Serdang yang menyelenggarakan Pilkades, ada beberapa desa yang menyisakan persoalan.

Salah satunya di Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Seituan dengan dugaan Panitia Pemilihan Kepala Desa atau yang disebut P2K tidak netral, sehingga hasil Pilkades pun disoal.

Adapun yang maju di Pilkades Cinta Damai sebanyak 3 Calon Kepala Desa (Cakades). Cakades nomor urut 1, Josta Josevina Br Tambunan, nomor urut 2, Sugiman dan nomor urur 3, Eduard Tua Simatupang.

Hasil pemilihan kemudian dimenangkan oleh Josta Josevina Br Tambunan yang merupakan petahana.

Indikasi terkait adanya ketidaknetralan tersebut dibeberkan oleh Cakades nomor urut 3 Eduard Tua Simatupang didampingi pendukung dan pengacaranya saat menggelar konfrensi pers di Medan, Selasa (10/5/22).

Eduard mengatakan di Desa Cinta Damai total Daftar Pemilih Tetap (DPT) ada sebanyak 3.538 pemilih yang tersebar di 5 Dusun dengan 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Awalnya pemilihan yang digelar pada Senin (18/4/2022) sekitar pukul 08.00 WIB, tersebut berjalan lancar. Namun muncul indikasi kecurangan. Dalam hasil pengawasan saksi-saksi yang dipersiapkan Eduard di 7 TPS tersebut, diketahui, di TPS 5 ada orang diperbolehkan memilih namun orang tersebut tidak berdomisili di desa itu sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

“Selain itu, ada juga kita temukan bukan nama sesuai tertulis di Undangan Memilih (C1) namun diperbolehkan memilih.
Kemudian ada juga, anaknya merantau digantikan sama orangtuanya. Lalu ada juga yang bukan penduduk Desa Cinta Damai dinyatakan memilih. Ada semua datanya sama kami,” lanjut Eduard.

Eduard menguraikan, indikasi kecurangan lain yaitu saat penghitungan suara. Ada kertas suara yang bolong dinyatakan sah. Padahal menurut Eduard, hal tersebut sudah diprotes menyalahi aturan namun tetap dibenarkan oleh panitia.

Mengenai indikasi-indikasi kecurangan tersebut, Eduard mengaku sudah membuat laporan tertulis berupa sanggahan kepada pihak terkait seperti Bupati, Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Inspektorat, Camat, Panwascam, Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Eduard juga menyayangkan pihak P2K yang tidak memasukkan 66 orang yang menurutnya sudah memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Deli Serdang No 64 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepada Desa di Kabupaten Deli Serdang, ke DPT yang telah disahkan.

“Harapan saya agar dilakukan pemilihan ulang atau juga dilakukan penghitungan ulang di TPS 5 yang terindikasi adanya kecurangan. Karena selisih suara saya dengan incumbent tidak berbeda jauh,” pungkas Eduard.

Terpisah, Camat Percut Seituan, Ismail ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan  adanya laporan yang masuk dari Eduard Tua Simatupang. Namun dirinya menegaskan bahwa siapapun calon yang merasa keberatan dengan hasil pemilihan kepala desa sah-sah saja melaporkan sepanjang ada bukti.

“Sah-sah saja siapapun calon yang kalah mengajukan keberatan dan sampaikan keberatan itu sepanjang ada bukti-bukti,” ucap Ismail.

Ismail melanjutkan, proses saat ini sudah berjalan dari proses pemilihan, proses penetapan pleno di tingkat TPS dan desa sudah dilewati. Lalu surat hasil Pilkades juga sudah disampaikan ke Pemkab Deli Serdang.

“Artinya silahkan saja gugatan ke pengadilan, biar nanti persidangan membuktikannya. Makanya sudah saya bilang, agar kumpulkan bukti-buktinya, biar di pengadilan yang memutuskan,” tegasnya. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles