14.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Ombudsman Apresiasi Poldasu Bongkar Kejahatan Daur Ulang Cotton Buds Swab Antigen KNIA

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Sumut berharap agar Polda Sumut terus melakukan pengembangan kasus kejahatan luar biasa pendaurulangan cotton buds swab antigen yang terungkap dilakukan perusahaan plat merah, Kimia Farma. Bahkan, dari hasil penanganan yang dilakukan polisi, seluruh proses daur ulang itu dilakukan di Laboratorium Kimia Farma.

Permintaan pengembangan pengusutan kasus tersebut menjadi sangat penting. Karena bisa saja penggunaan cotton buds swab yang hasil daur ulang itu, tidak hanya digunakan di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA). Sangat besar kemungkinan aksi kejahatan itu juga digunakan di tempat-tempat lain. Karena itu, ombudsman berharap, penyelidikan jangan berhenti sampai di Bandara Kualanamu. Tapi perlu dikejar di tempat mana lagi cotton buds antigen swab itu digunakan.

“Upaya pengejaran kasus ini secara lebih detail, sangat penting. Karena ini adalah kejahatan yang luar biasa. Karena sangat besar kemungkinan tindakan para pelaku yang menggunakan perusahaan Kimia Farma itu telah berperan besar menyebarkan/menularkan Covid-19 yang sangat mematikan itu. Di tengah-tengah kerja keras pemerintah dan semua pihak menghentikan penyebaran Covid-19, justru para pelaku tega melakukan tindakan yang justru sangat berpotensi menyebarkan Covid-19,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, menjawab wartawan, Jumat (30/4/21).

Baca Juga:Kimia Farma dan Poldasu Dalami Kasus Layanan Rapid Test di Kualanamu

Pengembangan kasus yang diharapkan, kata dia, tidak saja mengarah pada sekadar pencarian lokasi atau tempat penggunaan cotton buds antigen yang didaur ulang itu. “Tapi juga mengarahkan pengembangan untuk mendapatkan pihak-pihak yang terlibat. Karena bisa saja ada orang lain yang ikut menikmati bisnis jahat ini,” sebutnya.

Ia melanjutkan, Ombudsman RI mengharap agar penanganan kasus ini dilakukan sesuai proses hukum. Para pelaku harus mendapat ganjaran sesuai hukum yang berlaku. “Ini adalah perilaku kejahatan yang sangat luar biasa. Tindakan para pelaku sangat berpotensi menyebarkan Covid-19 yang mematikan itu. Padahal, sejak tahun 2020 negara ini telah bekerja susah payah mengentikan penyebaran virus ini. Tapi justru mereka melakukan tindakan kejahatan yang berpotensi menyebarkan virusnya,” tegasnya.

Ombudsman menurutnya, sangat mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih atas keberhasilan jajaran kepolisian di Sumut yang berhasil membongkar perbuatan jahat ini. Dan, seluruh masyarakat juga akan memberi apresiasi yang luar biasa kepada kepolisian.

“Ombudsman juga meminta agar Kimia Farma sebagai perusahaan besar milik pemerintah, mengevaluasi pelaksanaan seluruh usahanya di Indonesia. Karena bisa aja kasus ini terjadi di provinsi lain. Lakukan pengawasan yang lebih ketat,” pungkasnya. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles