6.5 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

Oknum Guru SMPN di Medan yang Lecehkan Siswi Miliki Gangguan Hebephilia

Medan, MISTAR.ID

Psikolog Irna Minauli memberi label hebephilia terhadap oknum guru olahraga yang mengajar di salah satu SMPN di Kota Medan, atas pelecehan seksual yang dia lakukan dengan cara meraba-raba bagian sensitif siswinya.

“Menunjukkan gangguan yang disebut hebephilia, yaitu ketertarikan seksual pada ABG (Anak Baru Gede) atau mereka yang baru memasuki usia pubertas, sehingga ciri-ciri seks sekunder seperti payudara belum berkembang secara penuh,” ujarnya, Kamis (8/12/22).

Irna mengatakan, para hebephilia lebih tertarik pada anak remaja usia sekitar 11-14 tahun dibandingkan perempuan dewasa. Jika kondisi ini terpenuhi, maka kriteria hebephilia juga terpenuhi.

“Sebaliknya, jika tidak terpenuhi mereka mungkin masuk dalam kategori sexual offender, yaitu orang yang melakukan serangan seksual,” katanya.

Baca Juga:Cabuli Dua Siswi, Oknum Guru Melarikan Diri Usai Dilaporkan

Menurut Irna, mereka tidak pandang umur, tapi lebih melihat pada kesempatan untuk melakukan kekerasan atau pelecehan seksual. Beberapa pelaku pelecehan seksual sering tidak menyadari bahwa perbuatannya dapat berdampak buruk terhadap korbannya.

“Berbeda dengan pedophilia yang memiliki ketertarikan pada anak prapubertas, yang umumnya berusia di bawah 12 tahun atau yang ditandai belum menstruasi pada anak perempuan dan belum mimpi basah pada anak laki-laki,” terannya.

Pada hebephilia, kata Irna, mereka tertarik pada anak yang baru memasuki pubertas.

Dalam kasus seorang guru yang menggunakan kekuasaan yang dimilikinya untuk memberikan nilai yang bagus bagi siswa yang mau mengikuti kemauannya, maka hal ini sangat mirip dengan bentuk pelecehan seksual (sexual harassment) dalam bentuk quid pro quo.

Baca Juga:Soal Sanksi Oknum Guru SMAN 3 Medan, Kadisdik Sumut Masih Mengelak

“Kondisi ini biasanya terjadi pada orang dewasa seperti di lingkungan kerja atau kampus,” sebutnya.

Ketika terjadi terhadap siswi SMP, maka kondisi ini menjadi sangat memprihatinkan karena anak belum dapat memberi persetujuan (consent) karena masih di bawah umur.

“Dengan demikian, kemungkinan mereka mengalami trauma (post-traumatic stress disorder), akan jauh lebih besar dan jika tidak ditangani dengan baik dapat mengakibatkan masalah pada kesehatan mentalnya di kemudian hari,” tegasnya.

Baca Juga:Cabuli Dua Anak Kandung, Oknum Guru SMK di Sunggal Medan Ditangkap

Untuk diketahui, sebanyak 14 orang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru berinisial LS tersebut. Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara menyentuh area-area sensitif para korbannya.

Ada yang dilakukan saat jam belajar, ada juga saat kegiatan olahraga. Terkuaknya kasus ini setelah sejumlah orang tua siswi membuat laporan resmi di Polrestabes Medan, Sabtu (3/12/22) lalu.

Dalam laporan polisi nomor: LP/B/3694/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara itu, LS dilaporkan karena melakukan pelecehan dalam bentuk memegang bagian-bagian tubuh sejumlah siswi-siswi nya.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles