7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

OJK Ingatkan Masyarakat Menggunakan Pinjol Resmi Berizin OJK 

Medan, MISTAR.ID

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.516 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal. Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.

“OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157. OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika,” kata Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori, Senin (18/10/21).

Baca juga:OJK Wajibkan Sektor Jasa Keuangan Terapkan Program Anti Pencucian Uang

Sambungnya OJK bersama Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi dalam penegakan hukum untuk memberantas pinjol ilegal sampai ke akarnya, baik yang dikembangkan melalui koperasi, sistem pembayaran, dan pembiayaan.

“Ke depan, penegakan hukum dan edukasi akan terus digencarkan untuk melindungi masyarakat,” sebutnya.

Hingga saat ini tambah Yusuf berdasarkan data 6 Oktober 2021, perkembangan pinjaman online legal yang berizin di OJK tercatat ada 106 perusahaan dengan Rp249,938 triliun total penyaluran secara nasional per 31 Agustus 2021.

“Perlu diketahui masyarakat ciri-ciri pinjaman online ini seperti menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, denda tidak terbatas, dan ada teror atau intimidasi. Tercatat dari tahun 2018 hingga 2021 pinjol ilegal yang telah dihentikan ada sebanyak 3.516 entitas,” jelasnya.

Jumlah pengaduan masyarakat akan pinjol ini dari 2019-2021 ada 19.711 dengan pelanggaran berat ada 9.270 dan pelanggaran ringan/sedang ada 10.441 pengaduan. “Pengaduan berat ini antara lain pencairan tanpa persetujuan permohonan, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi dan penagihan dengan kata kasar dan pelecehan seksual,” terangnya.

Baca juga:OJK: Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Pinjol Ilegal, Bisa Dilaporkan ke Polisi

Adapun faktor pendorong masyarakat menggunakan pinjol ilegal lantara pelaku pinjol ilegal mudahan mengunggah aplikasi/situs/website dan kesulitan pemberantasan dikarenakan lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.

“Masyarakat yang menjadi korban kebanyakan memiliki tingkat literasi masyarakat masih rendah seperti tidak melakukan pengecekan legalitas, terbatasnya pemahaman terhadap pinjol dan adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan. Maka kita ingatkan kembali agar masyarakat mengecek izin pinjol ini apakah berizin OJK atau tidak,” pungkasnya. (anita/hm06)

Related Articles

Latest Articles