7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Nunggak Pajak Rp1 Miliar, Pemko Medan Datangi Restoran Uncle K

Medan | Mistar
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Medan menurunkan tim penagihan Tunggakan Pajak Daerah ke Restoran Uncle K di Lantai IV Sun Plaza Medan, Selasa (3/3/20). Dari data, tempat makan yang selalu ramai, terutama saat weekend itu menunggak pajak sebesar Rp1.043.514.117.

Tim dipimpin Kasubbid Teknis Bidang 2 BPPRD, Sutan Partahi SH MM bersama unsur Kodim 0201/BS, Kejaksaan Negeri, Polrestabes, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP), Satpol PP serta Bagian Hukum Setdako Medan.

“Sampai saat ini Restoran Uncle K belum membayar tunggakan pajak, maka kita datang menagihnya. Kita minta segera membayar tunggakan pajak tersebut,” kata Sutan.
Setibanya di lokasi, Sutan langsung minta kepada pelayan untuk dipertemukan langsung dengan pemilik tempat makan tersebut. Namun menurut pelayanan tersebut, pemilik tidak berada di tempat. Namun Sutan tetap bersikukuh agar dipertemukan langsung dengan pemilik Uncle K.

Selanjutnya pelayan memanggil seorang wanita yang diduga penanggung jawab tempat makan tersebut. Namun setelah dijelaskan kedatangan untuk meminta tunggakan pajak restoran segera dibayarkan, wanita itu pun tidak bisa berbuat apa-apa karena bukan wewenangnya.

“Tolong sampaikan kepada pemilik sekarang, Tim Pelaksana Penagihan Tunggakan Pajak Daerah datang. Apabila pemilik tidak mau datang, maka tim akan bertahan di tempat ini,” tegasnya.

Tim akhirnya bertahan, satu jam berlalu namun pemilik Uncle K tak juga datang. Akibatnya sejumlah anggota tim sempat emosi, sehingga kembali mendesak wanita tadi untuk kembali menghubungi pemilik Uncle K via handphone. Setelah berulangkali dihubungi, wanita itu mengatakan sedang dalam perjalanan.

Selang satu jam kemudian, barulah datang tapi bukan pemilik melainkan perwakilan. Ada dua pria yang datang, salah satunya mengaku bernama L Tambunan. Sempat terjadi perdebatan sengit, sebab Sutan minta agar tunggakan pajak restoran segera dibayarkan. Sedangkan perwakilan dari pemilik tidak sependapat. Mereka berdalih data yang dimiliki tidak sesuai dengan nilai tunggakan yang disampaikan.

Akhirnya L Tambunan pun sepakat untuk menandatangani berita acara yang berjanji akan menyiapkan data dalam waktu 7 hari kerja. Kemudian mereka akan datang ke Kantor BPPRD paling lambat, Selasa (10/3/20), guna mengklarifikasi.

“Selain tunggakan pajak restoran, pemilik juga harus menambah denda 2% sebulan  setiap keterlambatan dengan denda maksimal 48%,” tegasnya.

Reporter: Wasgo

Editor: Edrin

Related Articles

Latest Articles