9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Nelayan Nyambi Jualan Narkoba, Waksito Siahaan Diciduk Polisi

Tanjungbalai | MISTAR.ID – Waksito Siahaan alias Gitok (30) warga Jalan Akik, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara
gagal melaut. Gitok tertangkap tangan memegang narkoba jenis sabu dan diciduk personil Polsek Datuk Bandar.

Disebutkan, pria yang kesehariannya sebagai nelayan itu diciduk sepulang membeli sabu-sabu. Saat diciduk personil Korps Bhayangkara di tepi jalan. Walau sudah tertangkap tangan, namun sesekali ia memohon untuk dilepaskan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada Mistar, Rabu (05/02/20) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka itu. Tersangka ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

“TKP penangkapannya di Jalan Akik,Lingkungan III,Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. Tersangka ini ditangkap saat berdiri di pinggir jalan, tak jauh dari rumahnya,” ujarnya.

Penangkapan itu, kata Iptu Ahmad Dahlan, dilakukan setelah hasil lidik A1. “Begitu ciri-cirinya diketahui, personil langsung melakukan penangkapan. Saat itu tersangka mencoba mengelabui personil dengan cara membuang barang bukti Sabu seberat 0,17 gram berbungkus plastik klip transparan, dari genggaman sebelah kanan,” katanya.

Saat diintograsi tersangka mengakui barang bukti itu miliknya. Petugas kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Polsek Datuk Bandar.

“Tersangka saat ini diamankan di sel tahanan Satnarkoba Polres Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

penulis : eko sirait
editor : mahadi

Related Articles

Latest Articles