18.6 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

MUI Haramkan PDP Corona Shalat Di Masjid

Medan, MISTAR.ID

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara merilis tausiyah menanggapi situasi siaga darurat Covid-19. Dalam tausiyah yang berisi lima poin itu, MUI Sumut mengharamkan pasien dalam pengawasan (PDP) korona berada di tempat umum, termasuk melakukan shalat di masjid.

Sekretaris MUI Sumut, Ardiansyah mengungkapkan, tausiyah tersebut sebagai bentuk proteksi yang dilakukan MUI, sekaligus dukungan terhadap pemerintah yang saat ini tengah berupaya menekan angka penyebaran virus korona di Sumut.

“Ini juga sebagai pengingat bahwa PDP memang harus dan wajib diisolasi. Mereka diharamkan berada di tempat umum dan masjid, agar tidak menularkan virus kepada orang lain,” kata Ardiansyah, Kamis (26/3/2020).

Selain mengharamkan PDP shalat di masjid, orang dalam pemantauan (ODP) korona juga disarankan untuk sementara waktu beribadah di rumah. Sebab, potensi terpapar virus pada ODP sudah ada, namun belum diputuskan. “Ini untuk pencegahan,” tegasnya.

Meski sudah dalam status siaga darurat, MUI Sumut secara resmi belum melarang shalat Jumat dan shalat berjamaah di masjid.

Menurut dia, penyelenggaraan shalat Jumat dan shalat berjamaah tetap dilaksanakan, dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah dan pihak berwenang lainnya.

Hanya saja, untuk masyarakat yang tinggal di wilayah dengan potensi penularan Covid-19 tinggi, dibolehkan untuk tidak shalat jumat dan shalat berjamaah di masjid.
Pengurus masjid tetap mengumandangkan azan shalat fardu lima waktu serta tetap menyelenggarakan shalat Jumat dan shalat berjamaah. “Pengurus juga wajib menyiapkan fasilitas kebersihan, khususnya sabun cuci tangan,” ungkapnya.

Kebersihan di masjid juga harus ditingkatkan. Pengurus diminta untuk secara rutin menggulung karpet, dan mengepel lantai masjid sebelum digunakan untuk shalat berjamaah.

Jemaah juga dianjurkan untuk membawa sajadah sendiri dari rumah. “Kalau sudah siap shalat, jangan lagi kumpul-kumpul. Langsung pulang,” tegasnya.

Sementara, masjid yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 tidak terkendali, atau masjid yang jemaahnya positif terpapar Covid-19, untuk sementara waktu masjid tersebut ditutup. “Pelaksanaan shalat Jumat dan shalat berjamaah ditiadakan. Namun tetap mengumandangkan azan,” pungkas Ardiansyah.

Penulis:Daniel
Editor:Luhut Simanjutak

Related Articles

Latest Articles