8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

MK Jadwalkan Putus Sengketa Pilkada Medan, Nias dan Asahan

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan memutus sejumlah permohonan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2020, Senin (15/2/21). Tiga di antaranya adalah putusan terhadap permohonan pembatalan hasil Pilkada di Medan, Nias, dan Asahan.

Sementara, satu dari dua permohonan sengketa hasil Pilkada Mandailing Natal (Madina), dan dua permohonan sengketa hasil Pilkada Karo serta Tapanuli Selatan (Tapsel) dijadwalkan akan dilangsungkan pada, Selasa dan Rabu.

Berdasarkan tahapan dan penanganan perkara, Senin hingga dua hari ke depan adalah tahapan pengucapan putusan/ketetapan permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir.

Baca Juga:Omnibus Law tidak Dikenal dalam Konstitusi

“Pembacaan putusan, apakah lanjut kepembuktian atau berhenti (dismisal),” kata anggota KPU Sumut Benget Silitonga, Senin (15/2/21), menjelaskan tahapan ini.

Hasil Pilkada Medan digugat ke MK oleh pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, yang kalah suara dari pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman. Namun, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pihak Akhyar-Salman tidak hadir di MK.

Perkara ini pun tidak dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK) ke tahapan pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim. Berdasar hasil rekapitulasi KPU Medan, pasangan Bobby-Aulia memperoleh sebanyak 393.327 suara atau 53,45 persen suara sah.

Sedangkan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi meraih 342.580 suara atau 46,55 persen suara. Sengketa Pilkada Nias dimohonkan oleh pasangan Christian Zebua-Anofuli Lase peraih suara terbanyak kedua dengan perolehan 14.335 suara atau (23,09 persen).

Baca Juga:Permohonan Akhyar-Salman di MK Tidak Dilanjut

Dari 4 Paslon, Pilkada Nias dimenangkan pasangan Yaatulo Gulo-Arota Lase dengan Raihan 21.905 suara (35,29 persen). Dan di Asahan, pemohonnya adalah pasangan Nurhazizah Marpaung-Henri Siregar yang meraih 101.124 suara (32,82 persen).

Pasangan ini kalah dari petahana Surya-Taufik Zainal Abidin yang meraih 139.005 (45,11 persen). Pasangan Rosmansyah-Winda Fitrika berada di posisi terakhir dengan raihan 67.985 suara (22,07 persen).

Total ada 13 permohonan sengketa dari 11 Pilkada dari 23 kabupaten/kota di Sumut yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles