12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Miliki Sabu, Dua Pria dari Lokasi Berbeda Ditangkap

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi membekuk 2 orang Pria Berinisial MSS alias Lihin dan HKA pelaku tindak pidana narkotika, dari dua lokasi berbeda di Kota Tebing Tinggi, Jumat (15/4/22)

Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Mochamad Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (18/4/22) membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

Dijelaskan Kasi Humas, Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi sebelumnya menangkap MSS alias Lihin (37) warga Dusun Kencana Desa Pasi Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau Jalan Kebun Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Baca juga:Dua Warga Sergai Pemilik Sabu Dibekuk Satres Narkoba Tebing Tinggi

Lihin ditangkap pada Jumat (15/4/22) sekira pukul 10.00 WIB di dalam rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan, penyitaan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,56 gram berat bersih 0,12 gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet runcing, 1 (satu) buah handphone android merk Xiaomi warna hitam dan 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang didalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp. 360.000,(tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

Dari hasil interogasi polisi, Lihin mengakui bahwa sejumlah barang bukti sabu yang di temukan adalah miliknya yang dia peroleh dari HKA alias ARI (28) warga Jalam Ahmad Yani Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Berdasarkan keterangan Lihin petugas bergerak cepat melakukan pemburuan terhadap Ari, Di hari itu juga, sekira pukul 11.00 Wib. Ari berhasil diamankan petugas dari Jalan Ikhlas Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Baca juga:Gagalkan Transaksi, Polres Siantar Ringkus Pria Pemilik 306 Butir Ekstasi dan Sabu

Dari penangkapan terhadap Ari, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 30.74 gram dan berat bersih 26.32 gram, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna biru, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah pipet runcing dan 1 satu unit handphone merek Oppo A15 warna biru.

Selanjutnya, petugas membawa Lihin beserta Ari dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.(naz/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles