9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Menolak Vaksin Bisa Diancam Pidana 1 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Masyarakat yang menolak untuk divaksin Covid-19 akan kena sanksi pidana. Sebab sanksi tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang wabah.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan maka dari itu diimbau agar masyarakat tidak menolak divaksin.

“Karena ini kan sudah ada dalam undang-undang mengenai wabah. Siapa yang menghambat penanggulangan wabah, maka dia akan kena pidana,” ujar Alwi kepada wartawan, akhir pekan ini.

Baca juga: Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Menunggu Ijin BPOM

Undang-undang dimaksud dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dalam pasal tersebut pada ayat 1 disebutkan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.

Sedangkan ayat 2, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan   terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500.000.

Menurut Alwi, di sisi lain, anggaran vaksin yang mencapai puluhan triliun akan sia-sia dan tidak akan memutus rantai penyebaran jika hanya sebagian kecil yang melakukan vaksinasi. “Kalau hanya sebagian kecil orang tentu tidak menyelesaikan masalah secara luas dan hanya menyelesaikan masalah individu saja, tentu tidak akan memutuskan rantai penularan. Ini anggaran negara besar sekali ke vaksin ini. Sayang sekali jika hanya baca medsos yang tidak jelas yang menyebut program kita gagal,” ujarnya.

Baca juga: Sosialisasi Vaksin Covid-19: Anak-anak dan Wanita Hamil Tak Ikut Divaksin
Dia menuturkan, vaksin yang telah diterima sebanyak 40 ribu dosis direncanakan akan diprioritaskan kepada nakes yang telah menerima SMS untuk mendapatkan vaksinasi. “Semuanya yang menerima syarat untuk divaksin akan menerima SMS. Itu datanya dari BPJS Kesehatan, lengkap dengan data penyakit komorbidnya. Yang berpenyakit itu tidak lagi berhak mendapatkan vaksin. Selain itu, ada dari provider telekomunikasi, BPJS Ketenagakerjaan, dan saya sendiri sudah terima SMS-nya,” tutur Alwi.

Ia menambahkan, diharapkan kepada masyarakat termasuk nakes tidak menolak untuk divaksin. “Sosialisasi sudah cukup, di mana-mana sudah ada mengenai informasi vaksin. Masyarakat yang tidak mau, ya dia rugi. Kalau ada kesempatan divaksin ya harusnya diambil. Artinya kita dapat kesempatan untuk meningkatkan proteksi diri kita, sayang sekali jika ditolak,” tukasnya.

Diketahui, 40 ribu dosis vaksin Covid-19 tiba di Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa (5/1/2021). Vaksin tersebut kemudian dibawa menggunakan satu truk yang terdapat alat pendingin khusus ke gudang penyimpanan Dinas Kesehatan Sumut, dengan pengawalan ketat dari personel TNI/Polri.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan memulai vaksinasi Covid-19 pada 14 Januari mendatang. Tahap pertama, vaksin sebanyak 40 ribu dosis yang baru tiba tersebut akan diberikan kepada nakes di 33 kabupaten/kota se-Sumut. Vaksin akan berjalan bisa sudah keluar hasil dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (Anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles