17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Menolak Operasi Yustisi, Pengusaha Hiburan Diminta Patuhi Aturan Prokes

Medan, MISTAR.ID

Beberapa pengusaha hiburan di Provinsi Sumatera Utara khususnya di Kota Medan masih ada yang menolak dengan adanya Operasi Yustisi yang dilakukan Satgas Covid-19. Padahal, operasi tersebut dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 dr Aris Yudhariansyah meminta kepada pengusaha hiburan untuk tidak melakukan penolakan ketika tempat usahanya dilakukan razia atau operasi Yustisi. “Kita juga bingung masih ada pengusaha yang keberatan. Memang beberapa hari yang lalu ada di Kota Medan terjadi penolakan dari pengusaha hiburan,” sebut dia, Selasa (17/11/20).

Untuk itu, Aris menyampaikan agar para pengusaha selalu mematuhi aturan. Karena Operasi Yustisi salah satu upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. “Ya terserah mereka kalau mereka menolak. Kita hanya menjalankan aturan,” katanya.

Baca Juga:Polsek Medan Kota Gelar Operasi Yustisi, KTP Pelanggar Prokes Disita

Namun, bila memang para pengusaha tidak mematuhi aturan protokol kesehatan (Prokes) yang telah dianjurkan pemerintah selama pandemi Covid-19, pihaknya akan melakukan penindakan tegas. “Ya kalau membandal pasti tempat usahanya akan ditutup,” ucap Aris.

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara ini pun mengimbau kepada para pengusaha hiburan untuk tetap memberlakukan aturan protokol kesehatan di tempat usahanya. “Pengunjung maupun pekerja tetap pakai masker, dilengkapi fasilitas cuci tangan biar warga selalu mencuci tangannya, jaga jarak pengunjung dan warga lainnya. Dan terhusus hindari kerumunan,” sebutnya.

Saat ini, sebut dia, pemerintah tidak melarang bagi pengusaha untuk membuka usahanya. Namun, sebut dia, harus tetap melaksanakan protokok kesehatan. “Dan terhusus hindari kerumunan,” sebutnya.

Baca Juga:Operasi Yustisi Digelar di Laguboti

Karena, menurut dia, kerumunan massa atau pengunjung dapat menjadi claustes baru virus corona. “Penyebaran virus tersebut bisa terjadi dari kerumunan massa yang berlebihan. Untuk mari kita sama-sama berusaha memutus penyebaran covid-19,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang) memberi peringatan keras kepada beberapa pengelola usaha hiburan malam di Kota Medan. Pasalnya pengelola usaha hiburan malam tersebut kembali melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Ada dua tempat hiburan malam yang mendapat peringatan keras dari Satgas Covid-19 Mebidang, yakni Beer Corner di Kawasan Mega Park dan Super Hotel Discotheque and Karaoke di Jalan Nibung II. Wakil Ketua Tim Satgas Covid-19 Mebidang Kol Inf Azhar Muliyadi kesal karena dua tempat ini sudah beberapa kali didatangi timnya untuk razia Prokes.

Pada operasi Sabtu (14/11/20) malam itu, Tim Satgas Covid-19 Mebidang menemukan sekitar 350 orang di ruangan diskotik Super Hotel yang berukuran sekitar 20 x 15 meter. Satgas Covid-19 Mebidang kemudian membuat surat perjanjian dengan pengelola Super Hotel.

Baca Juga:Operasi Yustisi, Polres Toba Tekan Penyebaran Covid-19

Selain dua tempat hiburan malam tersebut, Tim Satgas juga memberikan peringatan keras pada Pasar Raya Raya (Marelan Night Market) dan Mas Coffee di Jalan Marelan Raya. Kedua tempat ini juga sudah beberapa kali mendapat teguran dari Tim Satgas Covid-19 Mebidang, tetapi masih melakukan pelanggaran Prokes. Kedua tempat ini sudah mengurangi jumlah kursi dan meja, tetapi masih ada beberapa pelanggaran jarak yang terjadi.

Tempat-tempat lain yang dirazia Tim Satgas Covid-19 Mebidang kali ini antara lain Fritlo Chiken, Warung Pak Mutho (Marelan), The Bunes di Kapten Muslim, dan Ring Rood Point.

Selain merazia tempat usaha, Tim Satgas Covid-19 Mebidang yang terbagi dua tim juga melakukan operasi yustisi Prokes disekitaran Marelan dan beberapa tempat lain. Lebih dari 183 orang mendapat sanksi fisik dan 47 orang non fisik, tim juga membagikan 1.000 masker selama operasi. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles