9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Medio Mei 2022 Kejari Medan Setor Rp663,6 Juta Denda Tilang ke Kas Negara

MEDAN, MISTAR.ID

Dari Januari hingga Mei 2022 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mendulang denda atas pelanggaran (tilang) lalu lintas sebesar Rp663.636.000 ke kas negara, sebagai salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Angka itu berasal dari 7.219 berkas yang sudah disidangkan di Pengadila Negeri (PN) Medan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah, Rabu (25/5/22) mengatakan, selama Januari sebanyak 883 berkas yang diterima Kejari Medan sudah diputus PN Medan dengan denda tilang Rp73.282.000. Februari (1.895 berkas/Rp160.290.000) dan Maret (1.536 berkas/Rp151.039.000).

Kasus pelanggaran lalu lintas terbanyak di bulan April (1.939 berkas/Rp175.431.00) dan Mei ini (1.016 berkas/Rp103.594.000).

Baca Juga: Tilang Dibayar Di Kantor Pos, SIM dan STNK Diantar Ke Rumah

Dari angka tersebut, imbuh Teuku Rahmatsyah, sebanyak 5.807 warga yang telah menebus denda tilang lalu lintas dengan total Rp531.453.000.

“Kejari Medan akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas,” imbuh mantan Kajari Pamekasan tersebut.

Menurutnya, denda tilang hanya upaya terakhir dari sanksi yang ada. Namun tidak pentingnya adalah kesadaran hukum masyarakat untuk tertib berlalu lintas yang terus menerus perlu diedukasi.

“Itu yang sangat kita harapkan bersama. Termasuk media juga punya peran penting untuk itu,” pungkasnya.(Iskandar/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles