15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Masyarakat Sipil Desak Gubsu Transparan Dalam Penggunaan Anggaran Covid-19

Medan, MISTAR.ID

Masyarakat sipil Sumatera Utara yang diwakili oleh SAHdaR, LBH Medan, FITRA SUMUT dan KONTRAS SUMUT mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk mengedepankan transparansi dalam penggunaan anggaran Covid-19. Desakan ini mereka sampaikan mengingat selama ini untuk mendapatkan informasi anggaran dan kebijakan yang dilakukan kepada Pemerintah Provinsi sampai saat ini juga belum mendapatkan repson dan pelayanan yang baik.

Perwakilan masyarakat sipil Surya Dermawan Nasution dalam pers releasenya mengatakan dalam pelaksanaanya, pengelolaan anggaran penanganan pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Sumatera Utara bisa dikatakan belum disertai dengan keterbukaan informasi dan transparansi anggaran yang memadai. Sehingga masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan sosial kesulitan dalam mengakses informasi.

Diketahui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada April 2020 yang lalu telah menetapkan kebijakan untuk me-recofusing atau memfokuskan anggaran sebesar Rp1,5 triliun dari APBD 2020 untuk percepatan penanganan dampak Covid-19 di Sumut, khusus dalam bidang kesehatan, sosial dan ekonomi dengan skema pengeluaran anggaran dilakukan tiga tahap yakni tahap pertama April-Juni Rp502,1 miliar, tahap kedua Juli-September Rp500 miliar dan tahap ketiga Oktober-Desember Rp500 miliar. Namun dibalik besarnya anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah belum diikuti dengan keterbukaan terhadap akses.

Surya juga mengatakan ketidaktransparan tersebut berpotensi besar menjadi celah bagi pemburu rente untuk mengambil keuntungan dikala kesulitan yang dihadapai oleh masyarakat.

“Tertutupnya informasi terhadap kebijakan penanganan pandemi di Sumut kami duga akan berpotensi menimbulkan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dan atau bahkan tindakan koruptif, mengingat besarnya jumlah anggaran yang di alokasikan terkait Covid-19,

Sumatera Utara memiliki riwayat sebagai Provinsi dengan angka korupsi pada sektor Pengadaan Barang Jasa (PBJ) bidang kesehatan yang tertinggi di Indonesia, belum lagi problem korupsi penyaluran bantuan sosial yang melibatkan banyak pihak yang sampai saat ini belum juga selesai.

Oleh karena itu untuk mencegah terjadinya korupsi selama penagangan pandemic Covid-19, kami mendesak Pemprov Sumut membuka ruang seluas luasnya terhadap informasi dan dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Seperti informasi rincian penggunaan anggaran, jenis-jenis belanja yang sudah dilakukan baik di bidang kesehatan (alat kesehatan) dan bidang sosial (bantuan sosial), nilai anggaran untuk masing-masing belanja tersebut, metode pengadaan barang/jasa, pihak penyedia barang/jasa, jumlah distribusi barang yang telah dilakukan, waktu dan lokasi pendistribusian barang, serta hibah yang diterima oleh Pemprov Sumut.

Ada pun desakan sejumlah lembaga ini diantaranya adalah agar Gubsu . Mempublikasi informasi penggunaan anggaran Covid-19 di SUMUT baik yang bersumber dari Pemerintah Pusat, APBD Provinsi, Bantuan Pihak Ketiga/Swasta, secara berkala dan terupdate baik melalui Website Resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun dengan mengunakan Media Sosial, Media Massa maupun Baliho dan media-media informasi yang mudah diakses semua kalangan masyarakat.

“Kita juga meminta Gubsu menyajikan informasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 dengan terperinci, menginformasikan dokumen seluruh Pengadaan Barang/Jasa terkait penangangan Covid-19,”

Selain itu mereka juga mendesak Gubsu memerintahkan kepada seluruh Jajaran Instansi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tidak mempersulit masyarakat yang meminta informasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19, serta menggunakan anggaran penangangan COVID-19 dengan efektif, efisien, transparan dan akuntabel (release/hm06)

Related Articles

Latest Articles