8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Masa Jabatan Tinggal Sebulan Lagi, Gubsu Usulkan Akhyar Jadi Wali Kota Definitif

Medan, MISTAR.ID

Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi meminta DPRD Medan untuk memproses pengusulan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota definitif menggantikan Dzulmi Eldin untuk sisa masa jabatan 2016-2021.

Sebab, Eldin telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh pengadilan pada 11 Juni 2020 lalu. Ia tidak banding dan menerima putusan tersebut. Namun sampai saat ini, Akhyar yang menjadi wakilnya masih menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan.

Menyikapi masalah ini, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provsu, Basarin Yunus Tanjung, Kamis (14/1/21) mengatakan, permintaan itu sudah disampaikan Gubsu Edy Rahmayadi ke DPRD Medan. “Sekitar beberapa hari lalu ada dikirim surat ke DPRD supaya memproses pengusulan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan definitif,” katanya.

Baca Juga:Wali Kota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun Penjara

Menurutnya putusan pengadilan terhadap Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin telah berkekuatan hukum tetap. “Jadi DPRD Medan menggelar sidang paripurna pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota dan pengusulan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota definitif. Selanjutnya usulan diteruskan ke Mendagri melalui Gubernur,” jelasnya.

Meski begitu, dia menyebut tidak ada masalah ketika Akhyar Nasution tidak diusulkan menjadi Wali Kota definitif, mengingat masa jabatannya yang akan berakhir pada 17 Februari 2021.

Di Pilkada Medan 2020, dalam usahanya merebut kursi nomor 1 di Medan, Akhyar Nasution yang berpasangan dengan Salman Alfarisi kalah dengan penantangnya pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman. Akhyar-Salman diketahui telah melayangkan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada tersebut. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles