15.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Majelis Hakim Minta PH Tan Ben Chong Fokus

Medan | MISTAR.ID – Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, meminta agar penasehan hukum (PH) terdakwa, fokus dengan pokok perkara yang disidangkan. Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong yang digelar di di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/01/20).

“Sudahlah. Saya sudah tahu masalah sebenarnya. Mereka mengundurkan diri, tapi malah dituduh perampok!” tegas Erintuah.

Kalimat tersebut merupakan teguran majelis hakim kepada penasehat hukum terdakwa, karena terus mencecar saksi yang dihadirkan dengan pertanyaan seputar boleh tidaknya pinjam meminjam pada Yayasan Tunas Andalan Nusa (TAN).

Dalam sidang lanjutan perkara tersebut, dua saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni James Tantono selaku mantan Pembina Yayasan TAN dan Anwar Sutanto, selaku mantan Ketua Yayasan TAN. Keduanya juga merupakan orang yang merasa dicemarkan nama baiknya atas status terdakwa di grup WA Lautan Mulia yang beranggotakan ratusan pengusaha marga Tan seluruh dunia.

Erintuah Damanik juga menegur penasehat hukum terdakwa agar pertanyaan kepada saksi yang tidak ada urgensinya sama sekali dengan perkara tidak perlu diumbar, sehingga tidak melebar kemana-mana menghabiskan waktu. “Kita gak perduli masalah kalian di dalam yayasan apa!,” tegas Erintuah.

James Tantono yang kesaksiannya awal didengarkan, mengungkap kalau dirinya sangat keberatan atas tuduhan perampok yang dilakukan terdakwa Tansri. Sebab sepengetahuan dirinya, uang sebesar Rp300 juta yang diterimanya dari yayasan, sesuai kesepakatan lisan adalah uang pengembalian dana awal yang pernah disetorkannya selaku pendiri untuk pendirian perguruan IT&B sebesar Rp120 juta.

Selebihnya atau sekitar Rp180 juta adalah uang kompensasi atas kesediaan dirinya bila mengundurkan diri dari pengurus.

Bahkan tuduhan terdakwa kalau uang itu digunakan untuk membeli mobil baru, dibantah oleh James karena dirinya sangat mampu membeli mobil, meski tanpa uang dari yayasan tersebut. Senada dengan James, kesaksian dari Anwar Sutanto.

Dia juga sangat tidak terima dan sangat keberatan atas sebutan perampok yang dilakukan terdakwa. “Kami sangat tidak terima dengan pernyataan terdakwa. Sebagai pedagang, hal itu bisa menghilangkan kepercayaan orang lain kepada kami,” ungkap Anwar.

Dirinya juga mengungkap kalau uang Rp600 juta yang pernah diterimanya dari yayasan diketahuinya adalah uang pengembalian dana awal pendiri dan kompensasi untuk mengundurkan diri.

Dihadapan majelis hakim, saksi Anwar menegaskan kalau uang tersebut bukanlah permintaannya, melainkan penawaran oleh Tansri, dengan syarat dirinya bersedia mengundurkan diri.

Pada kesempatan itu, Hakim Erintuah Damanik, sebelum menunda persidangan untuk dilanjutkan pada 05 Februari 2020 mendatang, sempat memberi nasehat kepada terdakwa agar tidak membuat ulah di hari tua, serta lebih baik banyak berdoa dan beribadah.

Reporter :Amsal
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles