3.9 C
New York
Sunday, March 24, 2024

Mahasiswa UINSU Medan Laporkan Dugaan Plagiasi Rektor ke Menteri Agama

Medan, MISTAR.ID

Komite Mahasiswa Anti Plagiasi UINSU (KOMANPU) Medan secara resmi mengirimkan surat pengaduan kasus dugaan plagiasi Rektor UINSU Prof Dr Syahrin Harahap ke Menteri Agama RI di Jakarta, Selasa (4/5/21).

Selain mengadukan tentang dugaan kasus plagiasi, mereka juga mengadukan kasus dugaan jual beli jabatan dan pengaturan proyek di UINSU. Pengaduan itu juga ditembuskan kepada Mendikbud-dikti, Dirjen Pendis Kemenag RI, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan Komisi VIII DPR-RI.

Koordinator KOMANPU Irham Sadani Rambe mengatakan, melalui pengaduan resmi ini mereka meminta Menteri Agama RI untuk membentuk Tim Independen guna mengusut dugaan plagiasi yang dilakukan Rektor UINSU.

Baca Juga: Rektor UIN Sumut Diadukan Mahasiswanya ke Ombudsman

Dalam pengaduannya ke Menag, kata Irham, mereka juga melampirkan bukti dan fakta-fakta terkait plagiasi yang dilakukan rektor. Ada urat pernyataan dari Surya Darma yang ditandatangani diatas materai 6000, makalah yang terbit di Jurnal ACIS tahun 2014 dengan penulis Surya Darma dan Syahrin Harahap.

“Kemudian makalah yang terbit di Jurnal IUP Jerman dengan penulis tunggal Syahrin Harahap dan beberapa bukti lainnya juga kami lampirkan,” ujar Irham dikonfirmasi, Rabu (5/5/21).

Irham mengatakan, dalam pengaduan yang mereka kirim juga dipaparkan fakta-fakta dan temuan terkait dugaan penyelewengan jabatan dan atau dugaan jual beli jabatan serta dugaan pengaturan proyek di UIN Sumut.

Baca Juga: Rektor UIN Sumut Berdialog dengan Mahasiswa Peserta Aksi Mogok Makan

Mereka menilai, hal itu berpotensi merugikan keuangan negara baik yang bersumber dari BLU maupun dana APBN.

“Kami juga melampirkan sejumlah bukti dan fakta-fakta tentang hal ini, baik yang berhasil kami peroleh langsung maupun berdasarkan pemberitaan di sejumlah media cetak dan online,” tegasnya.

Dikatakan Irham, tembusan pengaduan ke KPK juga mereka sampaikan. Itu, kata Irham, dilakukan agar lembaga anti rasuah tersebut menyelidiki dugaan penyelewengan jabatan dan atau dugaan jual beli jabatan serta dugaan pengaturan proyek di UIN Sumut.

Baca Juga: Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Korupsi UINSU ke Poldasu

“Dari fakta-fakta dan bukti yang kami lampirkan, itu bisa dijadikan sebagai bukti awal, bahwa ada unsur tindak pidana yang merugikan negara terjadi di UIN Sumut, sesuai Ketentuan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Sejumlah kasus yang terjadi di UIN Sumut saat ini, lanjut Irham, mulai dari kasus plagiasi, penyalahgunaan wewenang dan atau jual beli jabatan serta pengaturan proyek dan lainnya, harus segera disikapi oleh instansi-instansi berwenang.

Dia dan rekan-rekannya pun berharap agar sejumlah dugaan kasus itu tidak terus berlarut-larut dan semakin mencoreng nama baik UIN Sumut dan dunia pendidikan.

Irham mengatakan, KOMANPU juga akan berangkat langsung ke Jakarta setelah lebaran untuk audensi langsung dengan Menag, KSP, KPK dan Komisi VIII DPRRI membicarakan kasus yang mereka adukan ini.

“Sebenarnya kami sudah menjadwalkan berangkat ke Jakartà untuk membuat pengaduan langsung dan membawa data dan dokumen yang di perlukan. Tetapi karena sudah ada larangan bepergian antar propinsi yang berlaku mulai tanggal 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021, maka laporan pengaduan kami pos kan. Setelah lebaran baru kami akan melakukan audensi dan memberikan keterangan langsung ke Menag, KSP, KPK dan Komisi VIII DPR-RI,” pungkasnya.

Hingga saat ini Rektor UINSU Prof Dr Syahrin Harahap belum memberikan komentar terkait pergerakan yang dilakukan beberapa mahasiswanya tersebut.(ial/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles