15.9 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

LBH Medan: Penerapan Hukuman Bagi Pelaku Narkoba Harus Jadi Perhatian

Medan, MISTAR.ID

Peredaran narkoba/ narkotika di Sumatera Utara kian mengkhawatirkan karena telah merambah dunia pendidikan baik itu sekolah maupun kampus.

Untuk itulah pihak kepolisian, kejaksaan dan hakim lebih cermat bila memang pelaku yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti di bawah 0,5 gram haruslah menjalani proses rehabilitasi.

Hal ini disampaikan Wakil Direktur LBH Medan Irvan Sahputra menyikapi peredaran narkoba/narkotika yang kian marak kepada wartawan, Minggu (17/10/21).

Baca Juga:Tahanan Polres Taput Kasus Narkoba Meninggal Dunia

“Bagi mereka yang terbukti sebagai penyalahguna narkoba sesuai Pasal 54 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika haruslah menjalani proses rehabilitasi. Sedangkan mereka yang tertangkap merupakan jaringan narkotika harus dihukum berat agar ada efek jeranya,” ucap Irvan.

Menurut Irvan, hal ini kembali lagi soal kejelian dari penyidik, penuntut maupun hakim. “Artinya saling berkaitan karena masih banyak pengguna narkoba dihukum penjara yang semestinya direhab. Bagi para kurir seharusnya dihukum maksimal dengan hukuman minimal 20 tahun penjara. Untuk para pengedar dihukum seumur hidup dan bandar dihukum mati,” terangnya.

Mengenai adanya putusan terhadap terdakwa Aditya Warma alias Aditya yang divonis 15 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing atas kasus narkoba, Irvan mengatakan, Majelis Hakim harus melihat lagi ke belakang tentang dakwaan jaksa.

Baca Juga:Pria yang Kerap Disapa Aseng Ditangkap Terkait Narkoba di Siantar

“Karena pertimbangan majelis hakim sangat jelas terlihat berdasarkan pasal subsidair dari tuntutan jaksa yang menuntut selama 20 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Seharusnya hakim bisa mempertimbangkan putusan pada dakwaan primer yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

“Dapat dipastikan seorang kurir sudah mengetahui apa yang dibawa saat disuruh agen atau bandar narkoba sehingga untuk itulah harus ada ketegasan dalam memberantas peredaran narkoba/narkotika di Kota Medan,” terangnya.

Selain itu, peran orang tua dalam mengawasi perilaku anak mempunyai peran penting dalam upaya pencegahan termasuk pada dunia pendidikan seperti guru dan dosen harus berperan aktif dalam melakukan pencegahan.

Baca Juga:Mahasiswa USU yang Terjaring BNN akan Dijadikan Duta Anti Narkoba

Artinya, para orangtua telah mempercayakan anak kepada pihak sekolah maupun kampus untuk menimba ilmu pengetahuan namun juga perilaku peserta didik. Begitu juga peran tokoh agama dan masyarakat, yang memberikan pencerahan tentang bahaya narkotika yang tidak hanya merusak tubuh, akan tetapi hukuman penjara.

“Selain itu juga memberikan pelatihan keterampilan sehingga dengan adanya kesibukan dan pekerjaan serta berpenghasilan tentunya sangat sulit dipengaruhi untuk menjadi kurir. Dimana para agen atau bandar kerap mencari orang yang tidak punya penghasilan agar mudah disuruh mengantarkan barang haram kepada si pemesan. Di mana si pemesan ini adalah personil kepolisan yang sedang menyamar,” bebernya.(amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles