15.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

LBH Medan Dukung Proses Sidang Online

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum Medan mendukung pelaksanaan proses persidangan secara online atau daring dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kita mendukung proses persidangan secara online namun ada tahapan tertentu yang menghadirkan para pihak ke persidangan,”hal ini dikatakan Pengacara Publik LBH Medan, Maswan Tambak SH, kepada Mistar Sabtu (12/9/20).

Adapun menghadirkan para pihak yang dimaksud, yakni para saksi dan terdakwa saat dilakukan permintaan keterangan dalam persidangan. Maswan pun menguraikan masalah sinyal selalu menjadi hambatan dalam prosesnya.

Lanjutnya lagi, sebenarnya untuk jarak selama proses persidangan di PN Medan sendiri sudah memenuhi persyaratan physical distancing antara meja majelis hakim, jaksa dan pengacara serta tempat duduk bagi pengunjung.

Baca juga: KPK Panggil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan Terkait Kasus Nurhadi

“Kenapa saksi dan terdakwa harus dihadirkan?, untuk memudahkan proses pemeriksaan dalam memperoleh kepastian hukum bagi pencari keadilan itu sendiri,” ucapnya.

Menurutnya, kalau pembacaan dakwaan, eksepsi, tuntutan, pledoi dan putusan itu tidak masalah kalau dibacakan secara online.

Bahkan menurut Maswan, pernah melihat langsung jaksa saling rebutan untuk bersidang ditambah para pengunjung sidang yang tidak punya kepentingan ikut memadati ruang sidang.

Baca juga: 28 Daerah Calon Tunggal, Pendaftaran Pilkada Dibuka Lagi 11 September

“Nah seharusnya inilah yang ditertibkan pihak pengadilan, dimana seharusnya sidang online itu ruangan sidangnya harus luas seperti ruang Cakra 1, 6 dan 9 akan tetapi lagi-lagi pihak pengadilan menempatkan posisi sidang online diruangan yang tidak terlalu luas seperti cakra 3,4,5 dan 7,” ucapnya sembari berharap ini juga harus menjadi perhatian pihak Pengadilan Negeri Medan. (amsal/hm07)

Related Articles

Latest Articles