9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Laporan SPT Tahunan ke DJP Kanwil Sumut I Meningkat 27,18 Persen

Medan, MISTAR.ID

Tercatat wajib pajak yang melaporkan SPT meningkat signifikan di hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun 2020 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Utara I (Sumut I), Rabu (31/3/21).

Merujuk data Ditjen Pajak Kanwil Sumut I menunjukkan, hingga pukul 12.00 WIB, wajib pajak yang telah melaporkan SPT tahunan mencapai 264 ribu dengan rincian Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) 258 ribu dan SPT Badan 5.920. Jumlah tersebut meningkat 27,18 persen bila dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu.

Seperti diketahui batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak semakin dekat. Para WP OP diminta untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum tenggat waktu, 31 Maret 2021. Sementara untuk WP Badan ditutup pada 30 April 2021.

Baca Juga:Pelaporan SPT Pajak Hari Ini Berakhir, Penunggak Dikenakan Denda Hingga Bui

Pelaporan SPT pajak bersifat wajib. Untuk itu, jika terlambat atau tidak melapor, akan ada sanksi tidak lapor SPT tahunan berupa denda hingga pidana. Sanksi sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP OP dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.

Biaya denda ini masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan.

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan. Aturan baru ini mengikuti ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sementara, untuk pengenaan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga:Bupati Karo Sampaikan SPT Tahunan 2020

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujar Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Bismar Fahlerie. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles