8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Polisi Bubarkan Pengunjung Diskotik Shoot Bar di Medan

Medan, MISTAR.ID

Guna mencegah penyebaran wabah virus corona (Pandemi Covid-19) yang masih merebak, namun tetap saja tidak mengindahkan protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah, polisi melakukan pembubaran paksa terhadap seluruh pengunjung Diskotik Shoot Bar, di Jalan Kapten Patimura No 423 Kelurahan Dara, Kecamatan Medan Baru.

Informasi yang dihimpun, Senin (1/6/20), pembubaran paksa yang dilakukan yang personil Polsek Medan Baru, bersama pihak kecamatan dan kelurahan itu berlangsung, Minggu (31/5/20) sekira pukul 01.00 WIB.

Polisi yang mendapakan informasi dari warga, lalu mendatangi lokasi tempat hiburan malam itu. Kedatangan petugas sontak membuat seluruh pengunjung panik dan kucar kacir, hingga membuat suasana dinihari itu menjadi riuh.

Baca Juga:Laksanakan Maklumat Kapolri, Polsek Percut Bubarkan Keramaian

Namun, saat petugas menyambangi para pengunjung lalu memberikan arahan secara humanis tentang rentannya penularan wabah virus corona di tempat keramaian, akhirnya seluruh pengunjung pergi meninggalkan lokasi hiburan malam, dan petugas menghimbau agar pengunjung pulang ke rumahnya masing-masing.

“Dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19 yang telah diterapkan pemerintah, sehingga petugas melakukan pembubaran paksa terhadap seluruh pengunjung. Hal itu dilakukan untuk memutuskan mata rantai pandemi Covid-19 yang kini masih merebak di Kota Medan,” terang Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasa Tobing kepada wartawan.

Sementara, Camat Medan Baru Illyan Chandra Simbolon ketika dikonfirmasi, Senin (1/6/20) sore mengatakan, pembubaran malam itu dilakukan oleh gugus tugas kecamatan. Data yang diperoleh sebelumnya, saat ini warga Kota Medan sudah terpapar 226 orang positif Covid-19, sehingga Kota Medan masuk ke dalam zona merah dari pandemi Covid-19.(hendra/hm10)

Related Articles

Latest Articles