9.5 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Kuota Diperkirakan Over 15 Persen, Pertamina Perketat Penyaluran Solar

Medan | MISTAR.ID – PT Pertamina (Persero) Marketing Operasional Region (MOR) I memperketat penyaluran bahan bakar minyak (BMM) terutama jenis solar. Langkah tersebut ditempuh karena konsumsi BBM bersubsidi jenis solar itu diperkirakan akan overkuota paling tidak sebanyak 15% hingga akhir tahun.

Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR I, M Roby Hervindo mengatakan, jika melihat pola konsumsi solar yang terjadi saat ini, bisa dipastikan konsumsi BBM akan over kuota. “Sampai akhir tahun diperkirakan naik 115% (kelebihan konsumsi 15%),” katanya, Rabu (27/11/19).

Pihaknya mencatat, kuota Biosolar subsidi yang ditetapkan pemerintah untuk Provinsi Sumut pada Januari hingga Oktober tahun ini sebanyak 786.904 kilo liter (KL).

“Kenyataannya Pertamina sudah menyalurkan sebesar 880.693 KL. “Artinya sudah disalurkan melebihi kuota yang ditetapkan sebesar hampir 112 persen. Atau 12 persen melebihi kuota,” ujarnya.

Sementara, setiap kali menjelang akhir tahun, pihaknya selalu menjumpai beragam masalah distribusi BBM di lapangan. “Setiap menjelang akhir tahun, banyak oknum yang melakukan penimbunan BBM. Mereka berpikir tahun depan harga BBM akan naik,” ungkapnya.

Aksi penimbunan macam ini membuat BBM langka. Padahal, Pertamina sendiri terus menyalurkan BBM sesuai kuota atau kebutuhan. Warga tentu menjadi kesulitan.Di sisi lain, hingga kini masih banyak juga penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran, terutama untuk jenis solar.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan solar bersubsidi.
Namun, kenyataan di lapangan justru berbeda.

“Banyak truk-truk industri yang masih mengantre mengisi solar bersubsidi. “Ini banyak terjadi di SPBU di luar kota. Banyak kendaraan roda 10 malah mengisi solar bersubdisi. Padahal itu tidak diperbolehkan. Tangki minyak mereka itu bisa lebih dari 200 liter,” katanya.

“Untuk kendaraan industri yang tidak masuk dalam kategori bisa dilayani sesuai Perpres tersebut dan tidak berhak menggunakan solar subsidi seperti angkutan transportasi CPO, batu bara, dan komoditas industri lainnya, diminta agar tidak menggunakan Solar bersubsidi. Melainkan harus menggunakan solar non subsidi yakni Dexlite,” tambahnya.

Dalam rangka pengetatan dan pengawasan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian. Bagi oknum yang menimbun BBM akan ditindak karena itu melanggar hukum. Begitu juga dengan kendaraan industri yang masih menggunakan solar bersubsidi.

Selain melakukan pengawasan penyaluran, Pertamina juga tidak ragu untuk memberikan sanksi bagi SPBU yang melanggar aturan dengan menyalurkan solar subsidi tidak sesuai peruntukannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan kuota solar tahun ini sebanyak 14,5 juta KL akan terserap habis pada akhir November 2019. Namun, menurutnya Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan BPH Migas akan menambah kuotanya.

Menurutnya, penambahan kuota setiap daerah memiliki perhitungan yang beragam namun secara rata-rata penambahan mencapai sekitar 20%. Melihat kondisi yang ada, Nicke mengharapkan masyarakat menggunakan solar subsidi secara bertanggungjawab dengan volume yang wajar.

Reporter: Daniel Pekuali
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles