19 C
New York
Sunday, May 19, 2024

KPU Medan Gelar Rakor DPB Bersama Perwakilan Parpol

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menggelar Rakor Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bersama perwakilan partai politik di Aula Kantor KPU setempat, Senin (8/3/21). Kegiatan Rakor ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran KPU RI No 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

Anggota KPU Medan bagian Divisi Program, Data dan Informasi Nana Miranti kepada wartawan ketika ditemui dikantor KPU, Selasa (9/3/21) mengatakan, SE KPU ini menginstruksikan untuk dilakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Namun belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan serentak 2020, menghapus data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal, pindah domisili, ganda, menjadi TNI/Polri dan lain-lain serta melakukan perubahan elemen-elemen data pemilih.

Baca Juga:KPU Medan dan Media Center Gelar Evaluasi Pilkada 2020

“Data pemilih berkelanjutan ini diharapkan dapat memudahkan proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu atau pemilihan berikutnya,” ujar Nana.
Dijelaskan, basis data untuk daftar pemilih berkelanjutan ini adalah DPT Pilkada Medan 2020 yang ditetapkan pada 15 Oktober 2020, ditambah masyarakat Medan yang menggunakan hak pilih menggunakan KTP elektronik pada hari pemungutan suara yang disebut sebagai pemilih tambahan (DPTb).

Berbeda dengan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di pemilu atau pemilihan serentak dimana KPU Medan dibantu badan adhock seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dalam proses pelaksanaannya.

Di Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU hanya melakukan koordinasi secara berkala dengan instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, TNI/Polri, dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan tanggapan dan masukkan untuk perbaikan data pemilih.

Baca Juga:1.643.175 Lembar Surat Suara Pilkada Tiba di KPU Medan

“Yang paling utama adalah tanggapan dan respon dari masyarakat agar proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat berjalan dengan baik. Jadi masyarakat juga dapat menyampaikan tanggapannya secara langsung terkait daftar pemilih. Misalnya masih ada kerabat atau kenalannya yang belum masuk dalam DPT 2020 atau ada yang sudah meninggal atau pindah namun masih terdaftar dalam DPT dengan cara, mengisi formulir tanggapan masyarakat dengan berkunjung langsung ke kantor KPU,” katanya.

Meski tidak ada tahapan pemilu atau pemilihan, sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, KPU RI, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kegiatan ini dilakukan secara berjenjang dan berkala untuk menghasilkan daftar pemilih yang lebih baik,” ujar Nana.(amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles