17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

KPU Kota Medan Sosialisasi Rekrutmen Badan Ad Hoc, Masyarakat Cukup Mendaftar di Aplikasi SIAKBA

Medan, MISTAR.ID

Dalam rangka Persiapan Pelaksaaan Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di Hotel Grand Inna Medan Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (5/11/22).

Dalam kegiatan tersebut, KPU Kota Medan juga turut mengundang beberapa elemen masyarakat dan organisasi dengan harapan dapat menyebarluaskan informasi terkait Rekrutmen Ad Hoc kepada masyarakat.

Ketua KPU Medan Agussyah Ramadani Damanik menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan guna memberitahu masyarakat bahwa Rekrutmen Badan Ad Hoc kini lebih mudah dengan hanya mendaftar secara online melalui aplikasi SIAKBA.

Baca Juga:KPU Medan Aktifkan Helpdesk untuk Parpol

“Pendaftaran lebih mudah, masyarakat cukup punya akun saja di aplikasi SIAKBA. Di aplikasi SIAKBA masyarakat bisa melengkapi dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Tentunya syarat utama pendaftar adalah warga Kota Medan,” jelasnya.

Agussyah menyebut, pendaftar Badan Ad Hoc terbuka untuk semua kalangan di Kota Medan, termasuk penyandang disabilitas. “Sepanjang memenuhi persyaratan untuk Badan Ad Hoc, semua berhak untuk mendaftar sebagai penyelenggara. Semua sistemnya terbuka. Baik mulai dari tahapan verifikasi administrasi, ujian tertulis dan wawancara,” katanya.

Dikatakan Agussyah, adapun sesuai rencana rancangan KPU pembukaan pendafataran dimulai pada 16 November-1 Desember 2022. Lalu para penyelenggara akan dilantik pada bulan Desember 2022 dan masa kerja sejak Januari 2023.

Baca Juga:KPU Medan Sosialisasikan PKPU 4, Pendaftaran Parpol Dimulai Senin di KPU RI

“Total yang dibutuhkan sebanyak 66.074 orang. Itu semua sudah termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Petugas Pemutajhiran Data Pemilih (Pantarlih). Untuk itu kami harap masyarakat dapat mengerti dengan sosialisi ini, dan bisa mendafatar lewat aplikasi SIAKBA,” pungkasnya.(rahmad/hm15)

Related Articles

Latest Articles