7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

KPPU Tetap Awasi Penjualan Rapid Test di Berbagai Rumah Sakit

Medan, MISTAR.ID
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyoroti penjualan produk alat uji cepat atau rapid test yang dikeluhkan masyarakat cukup mahal untuk diagnosis Covid-19 di berbagai rumah sakit.

KPPU juga telah menuntaskan penelitian dalam proses penegakan hukum atas dugaan perjanjian penjualan barang mengikat (tying-in) tersebut.

Dalam penelitian ini, dikatakan Juru Bicara dan Anggota KPPU Guntur S Saragih tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) yang berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

“KPPU menyimpulkan bahwa sebagian besar rumah sakit yang menjadi objek penelitian tersebut telah melakukan perubahan perilaku dengan menyesuaikan bentuk pemasaran produk rapid test tersebut,” kata Guntur melalui keterangan tertulisnya, Minggu (14/6/20).

Baca Juga:KPPU Tidak Temukan Indikasi Pelanggaran Program Kartu Prakerja

Sebelumnya, KPPU telah melakukan penelitian perkara inisiatif sejak 13 April 2020, guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang mengeluhkan penawaran jasa rapid test Covid-19 secara paket, dan menyebabkan tingginya harga jasa tersebut.

Penelitian difokuskan pada upaya penemuan bukti-bukti yang menunjang dugaan pelanggaran dan dilaksanakan melalui survei lapangan, dan pemanggilan berbagai pihak terkait.

Dalam penelitian tersebut, KPPU telah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari berbagai rumah sakit yang diduga melakukan praktek tying-in layanan untuk rapid test, keterangan ahli, serta melakukan survei lapangan di Jabodetabek dan kota dimana terdapat Kantor Perwakilan KPPU yakni, Medan, Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar.

“Dan, sampai saat ini KPPU belum menemukan bukti yang cukup untuk dijadikan ke tahapan penyelidikan, khususnya pemenuhan unsur dampak persaingan usaha tidak sehat. Para pelaku usaha telah melakukan perubahan dalam hal menjual jasa Rapid Test. Dalam berbagai brosur jasa layanan yang dikeluarkan rumah sakit, penawaran rapid test yang terpisah dengan uji layanan kesehatan lainnya telah mulai dilakukan. Sehingga saat ini masyarakat telah dapat membeli layanan rapid test tanpa harus membeli bentuk paket dengan beberapa layanan jasa kesehatan lainnya saat melakukan diagnosis Covid-19,” terangnya.

Baca Juga:Diimpor, 100 Ribu Rapid Test Virus Korona

Meskipun demikian, perilaku seperti ini dapat masuk kategori penyelidikan, jika dalam prakteknya menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat. KPPU akan tetap memantau informasi yang berkembang di masyarakat terkait pemasaran produk dan layanan kesehatan di masa pandemi.

“Untuk itu, kami meminta agar publik segera melapor ketika menemukan adanya upaya tying-in atau bentuk-bentuk pelanggaran lain oleh penyedia layanan kesehatan. Sanksi akan dikenakan KPPU kepada mereka yang mencoba melanggar hukum persaingan, khususnya di masa Pandemi Covid-19 dan dalam waktu setelahnya,” jelasnya. (anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles