12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

KPPU Soroti Problematika Angkutan Online yang Merasa Dicurangi Perusahaan Aplikator

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) soroti problematika angkutan online di Sumatera Utara (Sumut) yang merasa dicurangi oleh perusahaan aplikator.

Hal ini terungkap saat KPPU Kanwil I mendapat kunjungan sekaligus audiensi bersama Organisasi Angkutan sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sumut dan Gerakan Roda Dua Ojek Online Indonesia (Garda Ojol).

Dikatakan Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas terungkap masih terjadinya perusahaan aplikator yang merekrut driver secara mandiri tanpa melalui badan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK).

“Bahkan disebutkan mereka adanya aplikator yang tidak memiliki kantor sendiri. Ada pula order ganda yang merugikan mitra driver dan masih adanya aplikator yang belum menurunkan potongan sewa dari 20 menjadi 15 persen sesuai kesepakatan,” jelas Rhido, Kamis (29/9/22).

Baca juga:Makin Gampang, Bayar Pajak dan Retribusi Daerah di Asahan Kini Pakai Aplikasi

Selain itu, kenaikan tarif batas bawah yang tidak sebanding dengan prosentase kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta pengaturannya secara zonasi juga masih dirasa belum adil oleh driver. Selanjutnya adanya motor listrik sewa yang disediakan aplikator diduga mendapat order prioritas serta masih rancunya pemilahan terkait ojek online dan layanan kurir dimana keduanya melayani pengantaran barang dan makanan, namun aturannya berbeda.

“Maka, kami menegaskan KPPU akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami berbagai permasalahan yang tadi telah disampaikan. Jika hal ini terjadi secara nasional, tentunya Kanwil I KPPU akan berkoordinasi dengan pusat dalam upaya penanganannya,” ungkap Rhido.

Sementara itu, Ketua DPD Oraski Sumut, David Bangar mengatakan persoalan di angkutan online ini banyak terjadi karena pihak mitra driver karena kurang dilindungi oleh peraturan.

“Semestinya kemenhub dan kemenkominfo dapat bersinergi mengatur angkutan berbasis aplikasi dan menegakkannya,” keluh David.

Senada dengan David, Ketua DPD Garda Ojol, Joko Pitoyo juga mempertanyakan komitment pemerintah dalam menegakan aturan.

“Mereka seolah hadir sebagai penyedia lapangan kerja dan aplikator selalu berkilah ‘take it or leave it’. Untuk itu kami mengadu ke KPPU, agar dapat dipilah mana yang menjadi ranah KPPU, baik terkait persaingan usaha maupun kemitraan, untuk dapat ditindaklanjuti,” sebutnya.

Baca juga:Demo Tolak Kenaikan BBM, Driver Ojol Minta Naikkan Tarif Minimal 20%

Menanggapi hal ini, Ridho mengatakan bahwa urusan penentuan tarif dan pelaksanaannya adalah ranah pemerintah, namun terkait hubungan aplikator dan driver bisa menjadi ranah KPPU dalam hal pengawasan kemitraan.

“Pada masalah order ganda pada grab food misalnya, dimana mitra driver tidak memperoleh imbal jasa yang sesuai dengan jumlah yang dibayarkan costumer pada aplikator, maka ini akan kami pelajari lebih lanjut,” tukas Rhido. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles