5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

KPPU Akan Panggil Perusahaan Minyak Goreng di Sumut

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil 1 Medan akan memanggil perusahaan minyak goreng di wilayah Sumatera Utara (Sumut), terkait mahalnya harga minyak goreng yang terjadi beberapa bulan belakangan ini.

Saat ini, harga minyak goreng curah dijual diharga Rp18 ribu per liter untuk tingkat grosir, sedangkan untuk tingkat eceran bisa seharga Rp20 ribu per liter.

Harga ini tidak jauh beda dengan harga minyak goreng kemasan. Padahal, Harga Ecer Tertinggi (HET) untuk minyak goreng ini yakni Rp11 ribu per liter.

“Kami akan segera mengundang salah satu perusahaan minyak goreng di Sumut. Pertemuan itu nantinya mau kita tanyakan secara lebih detail mengenai permasalah harga minyak saat ini,” kata Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas, Senin (22/11/21).

Baca Juga:Pasar Murah Minyak Goreng Digelar di Medan, Catat Jadwalnya!

Menurutnya, masalah mahalnya harga minyak goreng ini tidak hanya secara daerah saja tapi sudah nasional. “Jadi kita akan cari tahu dulu melalui diskusi dengan perusahaan-perusahaan ini, nanti akan kita info kembali bagaimana pengawasan yang akan kita lakukan,” sebutnya.

Terpisah, Kadisperindag Sumut Aspan Sofyan mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumut telah menggelar pasar murah minyak goreng di sejumlah titik pasar tradisional.

Di Medan, sambungnya, baru hari ini digelar hingga 2 hari ke depan. “Usai pasar murah ini, kita akan berkoordinasi  dengan pihak produsen apakah mereka bersedia untuk berpartisipasi kembali dalam pasar murah ini,” tuturnya.

Baca Juga:Pedagang di Medan Keluhkan Harga Minyak Goreng yang Masih Mahal

Aspan juga berharap agar akan segera ada kebijakan untuk HET terbaru dari Kementerian Perdagangan, agar dapat disesuaikan dengan harga minyak dunia saat ini.

“Harapan kita agar HET ini bisa cepat diterbitkan Kementerian sehingga pihak produsen bisa menetapkan harga pasarnya ke depan. Karena untuk harga HET yang berlaku saat ini masih di harga Rp11 ribu per liter, yang saat ini tak bisa lagi menjadi patokan,” jelasnya.

Ditambahkannya, pada HET Rp11 ribu per liter ini harga CPO hanya Rp550 per metrikton. Sedangkan saat ini CPO sudah Rp1.200, naik dua kali lipat. “Jadi kita harap ada ketetapan HET terbaru dari Mendag,” pungkasnya.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles