12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Kota Medan Terapkan Cluster Isolation, Berlaku Mulai 1 Mei 2020

Medan, MISTAR.ID

Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution tandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk penerapan cluster isolation dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Rencananya Perwal ini akan efektif 1 Mei 2020 mendatang.

“Hari ini saya tandatangani (Perwal),” kata Akyar di Balai Kota Medan, Senin (27/4/20).

Ia mengatakan, jika selama ini masih sebatas imbauan, namun setelah adanya Perwal sudah mengikat. Dengan Perwal maka kerja masing masing tim gugus tugas akan diatur dalam petunjuk teknis (juknis).

“Untuk operasional, masing masing bidang gugus tugas akan mendapat juknis dari koordinator tim. Dalam 3 hari ini kita siapkan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam Perwal tentang Penyelanggaraan Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Medan, terdiri XII BAB dan 23 Pasal. Perwal mengatur tindakan dan sanksi bagi yang melanggar.

Menurutnya dalam Perwal Cluster Isolation akan melakukan skrining massal. Dalam sistem cluster isolation akan dilakukan karantina rumah dan rumah sakit. Bagi seseorang yang suhu badannya diatas normal akan diisolasi di rumah.

“Apa yang dilakukan sekarang dengan pembatasan orang keluar-masuk Kota Medan merupakan bagian dari skrining . Skrining itu adalah bagian dari social distancing,” kata Akhyar.

Dengan Perwal juga pemerintah kota bisa memisahkan masyarakat yang berstatus ODP atau OTG di rumah atau di satu wilayah yang ditentukan. “Kalau yang PDP dan positif kan sudah pasti di rumah sakit,” ujarnya.

Selama dikarantina di rumah atau di tempat yang ditentukan, Gugus tugas akan menanggung segala kebutuhan warga yang dikarantina. Tidak diperbolehkan keluar rumah dan dijaga tim gugus tugas.

Dijelaskan Akhyar, dalam penerepan sistim cluster isolation ini, bukan berarti masyarakat yang status sehat bebas berkeliaran. Sebab masyarakat harus tetap mengikuti anjuran protokol kesehatan.

“Tetap pakai masker, rajin cuci tangan, menghindari keramaian/jaga jarak. Protokol kesehatan harus dijalankan,” tegasnya seraya menyebut Pemko Medan tetap melakukan razia.

Pemko Medan memilih penerapan cluster isolation ketimbang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penangan covid-19. Penetapan sistem cluster isolation sudah melalui hasil kajian tim ahli.

“Dengan Perwal ini kita bisa memaksa masyarakat untuk dikarantina atau diisolasi, jadi tidak berkeliaran seperti selama ini,” kata Akhyar.

Penulis: Edrin
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles