8.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Konsumen Telkomsel Kecewa Nomor Selulernya Belum Diaktifkan

Medan, MISTAR.ID

Konsumen provider telekomunikasi Telkomsel, Albert Panjaitan kecewa dengan PT Telkomsel karena sampai saat hari ini pasca sidang hasil putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), nomor selulernya belum juga diaktifkan.

“Sebagai konsumen Kartu Hallo Telkomsel, saya sangat kecewa karena Telkomsel mengabaikan putusan BPSK karena jelas dalam putusan BPSK, mengabulkan gugatan saya dan menyatakan Telkomsel bersalah telah memblokir nomor Kartu Hallo milik saya,” jelas Albert Panjaitan, Rabu (3/2/12).

Ia menyebutkan, hasil putusan BPSK itu dibacakan langsung oleh majelis BPSK pada tanggal 7 Januari 2021. Bahkan, sebut dia, dalam sidang putusan itu turut dihadiri oleh pihak Telkomsel.

Baca Juga:Blokir Kartu Konsumen, Telkomsel Diduga Abaikan Putusan BPSK

“Namun sangat disayangkan, kemarin statemen Telkomsel yang menyatakan, belum menerima salinan putusan BPSK tersebut. Hal ini adalah menunjukkan ketidaktaatan pada hukum yang ada di Indonesia,” sebutnya.

Lanjut dia, putusan BPSK dimaksud sudah berlalu selama 26 hari. “Jelas dalam Pasal 56 Ayat 2 UU Perlindungan Konsumen menyatakan ada peluang mengajukan banding ke Pengadilan Negeri setempat, pihak yang bersengketa diberikan waktu tenggang 14 hari pasca pembacaan putusan BPSK. Hal tersebut berarti putusan No 098/Arbitrase/2020/BPSK.Medan sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena pihak yang berperkara tidak menempuh upaya hukum yakni banding. Seharusnya PT Telkomsel melaksanakan hasil putusan itu dan mengaktifkan kembali nomor seluler saya,” jelasnya.

Menurut dia, putusan yang ditolak atau tidak dilaksanakan dapat dianggap kriminalisasi. “Dalam masalah ini BPSK berhak meminta bantuan penyidik untuk membawa ke Pengadilan Negeri. Telkomsel merupakan provider komunikasi terbesar di Indonesia, namun tidak menunjukkan etika sebagai pelaku usaha yang baik kapada konsumennya,” tutup dia.

Baca Juga:Diduga Abaikan Putusan BPSK, Telkomsel: Kami Belum Terima Pemberitahuan

Sementara itu, Humas Telkomsel Area Sumatera, Hanny Hairany mengatakan, pihaknya masih mendalami seluruh dokumen gugatan yang diajukan. “Terkait dengan gugatan yang diajukan Albert Panjaitan, Telkomsel menghormati hal tersebut karena sebagai bagian dari hak warga negara Indonesia. Saat ini kami masih mendalami seluruh dokumen gugatan yang diajukan,” sebut dia.

Dia menambahkan, Telkomsel siap berkoordinasi secara intensif dengan seluruh pihak terkait dan berwenang untuk membantu penyelesaian gugatan yang diajukan, sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. “Dalam menjalankan operasional bisnis perusahaan, Telkomsel berkomitmen menjamin keamanan data pelanggan sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang berlaku secara internal maupun di industri telekomunikasi di Indonesia,” ucapnya. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles