19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Komnas HAM Apresiasi Polda Sumut Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng

Medan, MISTAR.ID

Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengapresiasi langkah Polda Sumut menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

“Mengapresiasi langkah-langkah penegakan hukum yang sudah dilakukan terkait kasus ini. Karenanya diharapkan, kasus yang berkaitan dengan TPPO dan lainnya dalam kasus kerangkeng ini dapat diusut sampai tuntas,” kata Ketua Bidang Bagian Hukum Komnas HAM Gatot Ristanto, usai rapat koordinasi kasus kerangkeng di Mapolda Sumut, Jumat (8/4/22).

Gatot menyebutkan, ditahannya kedelapan tersangka kasus kerangkeng itu sudah memenuhi rasa keadilan dalam Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga:Akhirnya, Polda Sumut Tahan 8 Tersangka Kasus Tewasnya Penghuni Kerangkeng

“Tentunya Komnas HAM berharap kepada masyarakat dapat memberikan informasi bila ada hal baru (dalam kasus ini). Tidak perlu takut, dan kami bersama Polda akan berkoordinasi untuk melengkapi penyelesaian penanganan ini,” sebutnya.

Diketahui, kedelapan tersangka kasus kerangkeng berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut selama 20 hari.

“Penahanan terhadap kedelapan tersangka itu setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi dengan LPSK, Komnas HAM, Kompolnas dan Kejati Sumut,” terang Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles