5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Kisruh UKT dan KIPK Hingga Pemanggilan Rektor Unimed oleh Ombudsman Tuntas

Medan, MISTAR.ID

Kisruh Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) di Universitas Negeri Medan (Unimed) hingga berujung pemanggilan Rektor Dr Syamsul Gultom oleh Ombudsman perwakilan Sumut beberapa waktu lalu, telah selesai.

“Sudah tuntas ya. Kita sudah jelaskan dan berikan data valid ke Ombudsman tentang laporan masyarakat tersebut,” ujar Humas Unimed M Surip, Kamis (29/9/22).

Surip mengatakan, antara Unimed dan Ombudsman sebenarnya tidak ada masalah. Yang melapor menanyakan tentang calon penerima KIPK dapat UKT Rp5 juta pada jalur Seleksi Mandiri.

“Sudah kita jelaskan secara detail seluruhnya kepada Ombudsman,” katanya.

Baca juga:Soal Dugaan Korupsi KONI, Kejari Tapsel Sita Beberapa Barang Bukti

Surip mengatakan, sejak awal mereka juga sudah sampaikan ke publik, bahwa UKT Seleksi Mandiri paling rendah memang Rp5 juta.

“Jadi bagi yang tidak lolos KIPK namun lolos Seleksi Mandiri, akan diberikan UKT paling rendah,” ucapnya.

Surip juga memastikan tidak ada panggilan berikutnya yang dilayangkan Ombudsman kepada mereka dan persoalan itu sudah clear.

“Kami sudah dipanggil 2 kali dan hasil pertemuan terakhir disimpulkan jika masalahnya sudah tuntas,” sebutnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut memanggil Rektor Unimed untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait kisruh masalah pembayaran uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru dan penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK).

Dalam surat bernomor: B/0630/LM.21-02/2022/IX/2022 tertanggal 12 September 2022, Ombudsman meminta agar Rektor Unimed hadir di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, Kamis (15/9/22).

Dalam surat itu juga disebutkan pada pertemuan sebelumnya telah disepakati pihak Unimed akan menyerahkan dokumen terkait penetapan calon penerima KIPK dengan memperhatikan perangkingan perekonomian mahasiswa.

Pada Jumat (19/8/22), Ombudsman telah meminta klarifikasi dari Unimed terkait kisruh yang terjadi soal UKT dan KIPK. Pihak Unimed yang datang untuk memberi klarifikasi yakni Yan Azhari selaku Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unimed.

Pada pertemuan itu, pihak Unimed telah menyampaikan pokok-pokok keterangan yakni sejak 2016 Statuta Unimed tak mengalami perubahan. Kemudian, ada 281 mahasiswa yang lulus jalur SNMPTN dan SBMPTN disetujui permohonan penurunan UKT-nya.

Disebutkan, kuota yang diberikan Kemendikbud RI untuk penerimaan mahasiswa jalur KIP di Unimed sebanyak 686 orang untuk jalur SMPTN. Namun, yang dinyatakan lulus melalui jalur KIP oleh Lembaga Test Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) ada sebanyak 1.781 orang, sehingga ada 1.095 mahasiswa yang didistribusikan ke kelompok UKT I, UKT II dan UKT III.

Baca juga:Ombudsman Panggil Rektor Unimed Soal Kisruh UKT dan KIP Mahasiswa Baru

Pendistribusian mahasiswa yang lulus jalur KIP ke UKT inilah yang menimbulkan masalah. Pasalnya, 1.095 mahasiswa harusnya menerima beasiswa KIP, tetapi harus membayar uang kuliah setiap semester.

Kemudian, sistem perangkingan yang dilakukan Unimed untuk menyaring mahasiswa penerima KIPK juga jadi pertanyaan. Mulai dari apa metodenya, sebab semua mahasiswa yang lulus jalur KIP itu adalah mahasiswa yang tidak mampu.

Selanjutnya, ada juga laporan yang masuk ke Ombudsman bahwa mahasiswa yang didistribusikan itu ada yang harus membayar UKT hingga Rp6 juta lebih per semester.

Sementara, jika pendistribusiannya ke UKT I uang kuliah yang harus dibayar yakni Rp500 ribu, UKT II Rp1 juta dan UKT III paling tinggi Rp1,6 juta per semester untuk eksak, lantas kenapa ada yang membayar UKT lebih dari itu, padahal dia juga lulus jalur KIP. Dalam kasus yang berjalan saat itu, Ombudsman rencananya akan berkoordinasi dengan pihak Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikbud Ristek. (ial/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles