15.4 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Kisruh Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi, Ini Penjelasan GM Pertamina Sumbagut

Medan, MISTAR.ID

Menyusul kisruh kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non General Manajer (GM) Pertamina Regional Sumbagut Herra Indra W menghadiri rapat di Kantor Gubernur Sumut, Senin (5/4/21). Indra dan rombongannya diterima Sekdaprovsu Sabrina di ruang kerjanya di lantai 9.

Seusai pertemuan, Indra yang ditanya wartawan membantah adanya kisruh antara Pertamina dan Pemprov Sumut menyusul kenaikan BBM non subsidi pasca pemberlakuan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

“Gak ada sebenarnya, gak ada kisruh. Kami fine-fine aja. Nanti di kantor aja,” kata Indra. Menurutnya, pertemuan dengan Sekda bukan membahas persoalan kenaikan tarif BBM non subsidi yang diberlakukan mulai Kamis 1 April lalu.

“Bahas yang lain, masalah proyek,” sebut Herra Indra. Sementara, terkait adanya keberatan masyarakat atas pemberlakuan tarif baru oleh Pertamina di tengah pandemi ini, Herra Indra menganggap itu sebagai hal yang lumrah. “Ya wajar aja sih,” katanya mengakhiri wawancara.

Baca Juga:Harga BBM Naik, Sopir Angkot dan Ojol: Rakyat Kecil Makin Hancur

Adapun jenis BBM non subsidi yang naik di Sumut mulai 1 April adalah untuk BBM harga Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850, Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200, Pertamax Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050, Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450, Dexlite Rp9.500 menjadi Rp9.700, serta Solar Non PSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600.

Pemberlakuan tarif baru ini disebut Pertamina mengacu pada Peraturan Gubernur Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut yang sebelumnya hanya 5 persen.

Namun, Gubsu Edy Rahmayadi membantah pernyataan Pertamina itu. Ia pun meminta Pertamina Sumbagut mengevaluasi kenaikan ini. “Tidak ada urusannya harga BBM naik (melalui kebijakan gubernur/pergub). Sudah pasti salah itu,” kata Edy menjawab wartawan, Kamis (1/4/21) sore.

Baca Juga:Harga BBM di Sumut Naik, Ini Komentar Pengamat

Begitupun ihwal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) berdasarkan
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021, menurut Gubsu Edy, tidak ada kaitan terhadap kenaikan BBM di Sumut terhitung 1 April ini.

“Sebab untuk menaikkan harga BBM itu harus ada DPR RI, jadi tidak bisa (hanya melalui pergub). Dan tidak wewenang gubernur,” tegasnya. Edy menyarankan agar wartawan kembali meminta klarifikasi dari pihak PT Pertamina Regional Sumbagut atas kenaikan BBM
nonsubsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut.

“Nanti akan saya tanyakan Pertamina. Yang pastinya dia salah. Penentuan kenaikan BBM itu tidak bisa sektoral. Sumut naik, Palembang tidak. Jawa naik, Bali tidak, tak bisa. Dia harus merata itu. Dan tidak bisa dijadikan dasar Pergub. Pergub inikan hanya lingkup dan tidak ada status hukum disitu. Yang ada Perda karena diketuk oleh DPRD, dan berpengaruh kepada hukum. Kalau Pergub tak bisa,” urainya.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles