11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Ketua MUI Medan: Pembatalan Keberangkatan Haji Memang Berat, Tapi Harus Diterima

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Indonesia resmi membatalkan keberangkatan Ibadah Haji ke Mekkah, Arab Saudi tahun ini. Hal itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/21).

Pandemi Covid-19 yang masih merebak di dunia, menjadi dasar pertimbangan pembatalan ibadah Haji. Menyikapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan mengaku menghormati keputusan tersebut.

Ketua MUI Medan Dr H Hasan Maksum MAg mengatakan, keputusan ini merupakan kebijakan bilateral antar Negara. “Kalau memang ternyata Arab Saudi punya kebijakan dibatalkannya pemberangkatan haji tahun ini ada hubungannya dengan Covid-19 atau pandemi, kita harus hormati sikap mereka,” ujar Hasan, Jumat (3/6/21).

Baca Juga:Biaya Ibadah Haji 2021 Naik Jadi Rp44,3 Juta, Baca Rinciannya!

Hasan menilai, dalam kondisi darurat seperti pandemi Covid-19 sekarang ini, maka terdapat keringanan dalam menjalankan ibadah. Jangan sampai, gara-gara alasan ibadah lalu menimbulkan mudharat yang lebih luas. “Ketika ada kondisi darurat, di situ ada keringanan. Misalnya, kita boleh tidak berpuasa ketika sakit, lalu kita boleh tidak berpuasa ketika dalam perjalanan. Puasa Ramadhan itu kan wajib, tapi ada kondisi-kondisi yang menyulitkan. Begitu juga (ibadah haji),” katanya.

Meski keputusan itu dirasa pahit, Hasan berharap semua pihak harus tetap menghormati, khususnya umat Islam di Medan, terlebih mereka yang sudah lama menunggu kapan akan berangkat. “Sekali lagi, kita harus menghargai keputusan ini,” ujarnya.

Hasan berharap agar pandemi Covid-19 bisa cepat berlalu. Sehingga tidak ada alasan lagi pandemi menjadi penghalang untuk umat muslim di dunia melaksanakan ibadah Haji. “Kalau semakin lama tertunda, semakin banyak yang masuk dalam daftar antrian. Mari sama-sama berdoa agar pandemi Covid-19 segera berlalu dari Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga:Ibadah Haji 2020 Batal, 136 Jemaah Tidak Tarik Uang Pelunasan

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi. Adapun batas waktu penutupan bandara Arab Saudi yakni pada 14 Juli 2021. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles