12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Kembali, Dua Mantan Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK, Satu Lagi Mangkir

Medan, MISTAR.ID

KPK melakukan penahanan terhadap Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani, dua mantan anggota DPRD Sumut yang diperiksa sebagai tersangka suap oleh mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, Selasa (28/7/20).

“Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020,” kata Plt Jubir KPK Fikri Ali, Selasa (28/7/20) malam. Ia mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, KPK memastikan keduanya telah mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Untuk satu tersangka lain, Nurhasanah berdasarkan informasi yang kami terima, setelah yang bersangkutan rapid test didapatkan pula hasil reaktif sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari jumlah total 14 tersangka dalam perkara ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap 11 orang pada tanggal 22 Juli 2020.

Baca Juga:KPK Tahan Japorman Saragih Bersama 10 Mantan Anggota DPRD Sumut, 3 Tersangka Mangkir

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemanggilan kepada tiga orang anggota DPRD Sumut periode  2009–2014 dan/atau 2014–2019 yang menjadi tersangka menerima suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Tiga orang tersangka ini sebelumnya mangkir dalam panggilan pemeriksaan, Rabu (22/7/20) pekan lalu. Pada pemeriksaan pekan lalu, 11 orang tersangka ditahan KPK.

Tiga orang yang mangkir dalam pemeriksaan pekan lalu yakni, Ahmad Hosein Hutagalung, Mulyani dan Nurhasanah, dipanggil kembali. Namun Nurhasanah, bekas legislator Demokrat itu diketahui kembali mangkir dari pemeriksaan.

“Hari ini dipanggil ulang dan telah hadir dua orang tersangka, AHH dan M,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (28/7/20).  14 tersangka tersebut diduga menerima dengan jumlah beragam dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut.

Ke 14 orang yang jadi tersangka adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik, Ahmad Hosein Hutagalung, Mulyani dan Nurhasanah.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles