10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Kejatisu Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Rp7,2 M Depan Gedung PTUN Medan yang Sempat DPO

Medan, MISTAR.ID

Tim Intel Kejatisu dipimpin langsung Asintel DR Dwi Setyo Budi Utomo mengamankan SS yang sudah DPO sejak Oktober 2020 atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pada PT BGR (Persero) Cabang Medan.

Kasus ini muncul dalam pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan dari Kapal Pengangkutan, Pengantongan dan Pemuatan pupuk di gudang penyimpanan pada periode 2016 sampai 2018.

Sebagaimana dalam keterangan persnya, Plt Kasi Penkum Kejati Sumut PDE Pasaribu, Rabu (1/9/21) menyebutkan bahwa tersangka SS diamankan saat berada di depan Gedung PTUN Medan. Pada saat mengamankan tersangka, petugas mendapat perlawanan dari pihak keluarga. Namun dengan sigap, petugas langsung mengamankan SS dan membawanya ke Kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:Diduga Ilegal, Polisi Ungkap Perdagangan Pupuk Non Subsidi

“Berdasarkan stock opname yang dilakukan PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara oleh tim Jaksa Penyidik mencapai Rp7.280.359.129. Modusnya adalah pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang,” tandasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, ada juga DPO atas nama SL sebagai Pjs General Manager PT BGR cabang utama Medan bersama-sama dengan SS selaku Kepala Bagian Pergudangan, CMS dan Jasa lainnya pada PT BGR.

Pada perkara ini lanjut PDE Pasaribu, tersangka SS ditetapkan DPO oleh Kejatisu sejak Oktober 2020 lalu. Dari hasil penyidikan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru.

Baca Juga:Kejatisu Sebut Rp107 Milliar Uang Negara Diselamatkan

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk keperluan penyidikan Tim Jaksa Pidsus Kejati Sumut, tersangka SS akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 1 September 2021 sampai 20 September 2021. Dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Poldasu,” ujarnya. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles