6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Kejatisu Selamatkan Kerugian Negara Rp9 Miliar

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.083.566.525 ke kas daerah Pemko Medan dari Apartemen Reiz Condo melalui PT Waskita Karya Realty terkait retribusi daerah atas perubahan fungsi bangunan gedung apartemen.

Dalam kegiatan tersebut, Kajati Sumut IBN Wiswantanu langsung menyerahkan pengembalian kerugian negara kepada Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution. Hadir dalam kegiatan tersebut, Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo serta para Asisten dan Sekda Pemko Medan Wiriya Al Rahman.

Dalam sambutannya, Kajatisu menegaskan bahwa pihaknya bersinergi dengan pemerintah kabupaten-kota di Sumatera Utara, dimana masih banyak ditemukan aset pemerintah dikelola oleh pihak ketiga termasuk penyalagunaan perijinan.

Baca Juga:Wong Apresiasi Langkah Bobby Selamatkan Aset Pemko Medan 

“Untuk Reiz Condro menemukan penyimpangan perizinan sejak 2018 lalu dari hasil operasi kegiatan intelijen sehingga dari perhitungan ditemukan kerugian Rp9 miliar, yang saat ini kita kembalikan,” ucapnya.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBM Wiswantanu menyampaikan bahwa proses pengembalian kerugian megara ini berawal dari ijin IMB No.
6498/869.K tanggal 15 Juli 2015 dengan fungsi sebagai hunian, luas bangunan 80.268 M persegi, jumlah lantai 28 dengan nilai retribusi Rp 1.280.084.850.

Berdasarkan temuan tim penyidik dari Kejaksaan ditemukan perubahan fungsi bangunan yang tadinya hunian menjadi campuran dimana didalamnya ada kegiatan sewa menyewa apartemen bulanan dan tahunan.

Kemudian Tanda Daftar Usaha Pariwisata No. 0132/1.4/0601/04/2018 tanggal 16 April 2018 sebagai bukti setoran pajak sewa apartemen yang seharusnya wajib rubah fungsi bangunan.

Baca Juga:Kejari Medan Selamatkan Uang Negara Ratusan Miliar Rupiah Selama 2020

Dengan dasar Perda Wali Kota Medan No. 38 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan, Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin IMB sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota No.98 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Medan No. 83 Tahun 2017 maka ditemukan kerugian keuangan negara karena penyalahgunaan fungsi bangunan.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya mark down atas pembayaran retribusi IMB yang dianggap retribusi IMB masuk sebagai kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sebesar Rp9.083.566.525,” kata IBN Wiswantanu.

Senada dengan itu, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Nasution menyampaikan apresiasinya atas pengembalian kerugian negara dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan terkait perubahan fungsi Reiz Condo dari hunian menjadi campuran. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles